Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pihaknya bakal mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Riau. Hal ini terkait viralnya anggota Brimob Polda Riau yang curahan hati (curhat) di media sosial (medsos) karena tidak terima dimutasi.
Selain itu, terkait dengan apa yang dilakukan oleh Bripka Andry Dharma Irwan yaitu melakukan curhat di medsos dinilainya merupakan tindakan yang keliru.
Baca Juga
"Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan yang keliru. Seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya. Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Tak hanya itu, kata Poengky, penolakan mutasi oleh Bripka Andry dianggapnya sangat aneh dan merupakan pembangkangan. Karena setiap anggota Korps Bhayangkara harus siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja di seluruh Indonesia.
"Jika yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru," ujar Poengky.
Lalu, terkait dengan penjelasan Bripka Andry yang melayani Komandan Batalyon (Danyon) dengan mengirimkan uang ke rekening pribadi atasannya itu benar, menurut Poengky, semestinya Bripka Andry mengetahui perbuatannya itu melanggar hukum.
Oleh karenanya, anggota Brimob Bripka Andry seharusnya menolak perintah tersebut yang bertentangan dengan dan melaporkan hal itu kepada atasan yang lebih tinggi, dan bukan terus menuruti permintaan Danyon.
"Statement Kabid Humas Polda Riau menjawab pertanyaan media ternyata yang bersangkutan telah melakukan tindakan desersi. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diperiksa Bid Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Tak hanya terhadap Bripka Andry, pemeriksaan juga dimintanya dilakukan terhadap Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.
"Kompolnas juga mendorong pemeriksaan kepada Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta. Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," tegasnya.
Tak Terima Dimutasi, Anggota Brimob Curhat di Medsos
Sebelumnya, Kompol Petrus Hottiner Simamora dicopot dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Dia dicopot setelah sebelumnya kasusnya viral soal diduga terima setoran Rp650 juta dari pengakuan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan.
"Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Senin (5/6/2023).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.
"Prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Bripka Andry tidak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tidak pernah datang.
"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Iqbal.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement