Liputan6.com, Jakarta - Lima organisasi profesi kesehatan kembali menggelar aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law. Para pengunjuk rasa berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Demo RUU Kesehatan itu berlangsung di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2023. Mereka klaim aksi damai kali ini diikuti serentak sekitar 100 ribu tenaga kesehatan dan medis di berbagai wilayah di Indonesia. Adapun aksi serupa sebelumnya digelar di Jakarta pada 8 Mei 2023.
Juru bicara IDI untuk RUU Kesehatan Beni Satria mengungkapkan, adanya rencana untuk menyetop layanan kesehatan di seluruh daerah di Indonesia. Terutama bila RUU Kesehatan masih terus dibahas. Hal ini juga akan dilakukan jika pemerintah tidak menggubris aspirasi organisasi profesi kesehatan.
Advertisement
Sekalipun ada rencana menyetop layanan kesehatan, Beni Satria mengatakan pelayanan kegawatdaruratan tetap berjalan. Terutama bila mogok nasional menolak pembahasan RUU Kesehatan jadi digelar.
"Instalasi Gawat Darurat (IGD), kemudian Intensive Care Unit (ICU), tindakan operasi emergency (darurat) tetap berjalan. Ini seperti cuti Lebaran, kita liburnya satu minggu tidak ada masalah," juru bicara IDI untuk RUU Kesehatan itu menjelaskan.
Hanya pelayanan kesehatan bukan gawat darurat yang dihentikan. "Tetapi dokter akan dihubungi, perawat akan tetap datang. Kami akan hentikan itu sampai hak-hak dan tuntutan kita terpenuhi," Beni menekankan.
Apa alasan 5 organisasi profesi bersikukuh menolak pembahasan RUU Kesehatan? Bagaimana ragam tanggapan ancaman mogok nasional membayangi pembahasan RUU Kesehatan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Pembahasan RUU Kesehatan Dibayangi Ancaman Mogok Nasional
Advertisement
Infografis Alasan Organisasi Profesi Tolak Pembahasan RUU Kesehatan
Infografis Ragam Tanggapan Ancaman Mogok Nasional Bayangi Pembahasan RUU Kesehatan
Advertisement