Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegur penasihat hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Penyebabnya karena tim penasihat dinilai selalu memotong pembicaraan.
Kedua terdakwa menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sidang digelar di PN Jaktim, Kamsi (8/7/2023). Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana awalnya meminta Luhut memperkenalkan diri
Advertisement
"Sebelum memulai pemeriksaan saksi, kami tanyakan identitas saudara telebih dahulu," kata Cokorda di persidangan.
Namun, susana sidang berubah tegang. Kala itu, Hakim ketua Cokorda Gede Arthana mencecar hubungan Luhut dengan Haris Azhar.
"Apakah saudara kenal dengan Haris Azhar?,"tanya Cokorda Gede Arthana
"Mohon maaf saya kenal lama dengan Haris Azhar," jawab Luhut
"Ada hubungan keluarga," tanya Cokorda Gede Arthana
"Tidak ada," jawab Luhut.
Dialog hakim ketua dengan Luhut tiba-tiba dipotong oleh tim penasihat hukum. Hakim ketua murka.
"Mohon izin yang mulia," celetuk penasihat hukum Haris Azhar.
"Sebentar kamu siapa. Ini saudara," tanya Cokorda Gede Arthana.
"Kuasa hukum yang mulia," jawab penasihat hukum.
"Kok menyela-nyela terus saudara ini," kata Cokorda Gede Arthana meninggikan suara.
"Kami minta izin yang mulia, kami mohon izin," jawab penasihat hukum.
Hakim ketua, Cokorda Gede Arthana enggan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum memberikan tanggapan. Persidangan tetap dilanjutkan.
Luhut Hadir Sebagai Saksi
Sebelumnya, Sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Luhut dijadwalkan hadir sebagai saksi oleh Jaksa pada 29 Mei 2023 lalu.
Melalui kuasa hukum Luhut, menyebut kala itu tidak bisa hadir.
"Dari surat yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi Luhut, beberapa disampaikan permohonan maaf saksi Luhut Binsar Panjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Mengingat saksi sedang ada di luar negeri (pada 29 Mei 2023)," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Advertisement