Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu Seberat 1,2 Kg Disita

Seorang pria ditangkap usai menawarkan narkoba ke polisi yang sedang menyamar. Sabu seberat 1,2 kilogram disita sebagai barang bukti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 14:10 WIB
Anggota Polsek Tambora meringkus pengedar sabu seberat 1,2 Kilogram.
Anggota Polsek Tambora meringkus pengedar sabu seberat 1,2 Kilogram. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria ditangkap usai menawarkan narkoba ke polisi yang sedang menyamar. Sabu seberat 1,2 kilogram disita sebagai barang bukti.

Pria berinisial MSA (36) tak tahu, orang yang memesan sabu adalah seorang anggota Polsek Tambora yang sedang berpura-pura menjadi pembeli. Saat itu, anggota Polsek Tambora memesan sabu seberat 5 gram.

"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Putra menerangkan, anggota yang menyamar menangkap pelaku pada saat proses transaksi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok.

Putra menyebut, penyidik berikutnya menggeledah tempat kos-kosan yang dihuni oleh pelaku di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat pada 6 Juni 2023.

Dalam penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu yang tersimpan di dalam lemari pakaian beserta timbangan digital.

"12 paket total keseluruhan hampir 1/2 kilogram," ujar Putra.

Pelaku Akui Perbuatannya

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku akui sabu didapat dari temannya yang biasa dipanggil KB melalui seorang kurir yang dikenal BANG," ujar Putra.

Saat ini, KB maupun BANG masih dalam proses pengejaran. Putra menerangkan, teknik undercover buy atau pembelian terselubung diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud Pasal 79," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya