5 Fakta Anggota TNI Pratu J Tikam Pengamen hingga Tewas Gara-Gara Miras

Selain pidana, Pratu J yang merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat.

oleh Jeniati Artauli Tampubolon diperbarui 13 Jun 2023, 13:06 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 13:06 WIB
Ilustrasi pisau penusukan
Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) menusuk seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas. Aksi penusukan dilakukan Pratu J di bawah pengaruh minuman keras. Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa David, seorang pengamen gerobak keliling. Meski dalam pengaruh minuman keras (miras), Pratu J mengaku alasannya melakukan penusukan kepada korban karena mencoba membela diri.

"Motifnya sih tidak ada motif tertentu. Karena pengaruh alkohol, dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah," kata  Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin, 12 Juni 2023 kemarin.

Kasus penusukan berujung pembunuhan ini pun langsung ditindak lanjuti oleh Pomdam Jaya, dengan menetapkan Pratu J sebagai tersangka dan langsung menahannya di Pomdam Jaya Guntur.

"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Irsyad saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Selasa (13/6/2023).

Selain pidana, Pratu J yang merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.

"Jadi kalau sanksi pidana dia enggak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa didisiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," jelas Irsyad.

"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada hukuman tambahan pemecatan itu. Bukan sanksi etik lagi, itu pidana," sambungnya.

Berikut sederet fakta terkait Anggota TNI Pratu J yang menikam seorang pengamen hingga tewas dikarenakan pengaruh minuman keras (miras) dihimpun dari Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penusukan (Istimewa)
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) menusuk seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas. Aksi penusukan dilakukan Pratu J di bawah pengaruh minuman keras. (Istimewa)

Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Di bawah pengaruh minuman keras (miras), prajurit TNI yang harusnya melindungi rakyat, justru menikam hingga tewas seorang pengamen gerobak keliling, David (23), di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Kasus penusukan berujung pembunuhan ini pun disidik oleh Pomdam Jaya, dengan menetapkan Pratu J sebagai tersangka dan langsung menahannya di Pomdam Jaya Guntur.

"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Selasa, 13 Juni 2023.

Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," kata Irsyad.

 

 


2. Dalih Bela Diri

Dengan demikian, Pratu J harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa David yang ditusuknya. Meski dalam pengaruh minuman haram, Pratu J mengaku alasanya menusuk korban karena mencoba membela diri.

Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan di atas tidak menjadi pembenar atas tindakan penusukan yang dilakukan Pratu J. Sebab, tindakan anggota TNI AD tersebut telah di luar unsur pembelaan diri.

"Artinya si korban tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht (keadaan terpaksa) juga bukan karena mempertahankan diri, tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali," ujar Irsyad.

Sementara itu, Irsyad mengatakan saat kejadian itu Pratu J tengah berada di sebuah kafe dengan sejumlah teman sipil yang dikenalnya selama tugas di Jakarta.

"Dia di sana tentaranya cuma sendiri, dia bersama orang-orang sipil yang dia kenal selama di Jakarta," jelas Isyad. 

 


3. Anggota TNI Pratu J Ditahan di Pomda Jaya

Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) menusuk seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas. Aksi penusukan dilakukan Pratu J di bawah pengaruh minuman keras. (Merdeka.com / Ronald)

Pomdam Jaya langsung menjebloskan Anggota TNI AD Pratu J (27) ke jeruji besi untuk menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur. Usai diduga melakukan penusukan kepada seorang pengamen inisial D (23) yang ditemukan tewas di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Diamankan di Pomdam Jaya guntur. Iya betul kami langsung laksanakan penahanan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Irsyad, diduga tindakan Pratu J menusuk pengamen itu. Karena terlibat salah paham saat dalam pengaruh minuman keras.

"Diduga karena mabuk dan salah paham dengan pengamen tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang pria inisial D ditemukan tidak bernyawa di sebuah trotoar Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6) pagi tadi. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk pada tubuh korban.

"Korban langsung (meninggal) di tempat. Tidak ditemukan senjata. (Luka tusuk) di dada sebelah kanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2023.

 


4. Pratu J Terancam Dipecat

Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Pratu J (27) menusuk seorang pengamen gerobak keliling, David (23), hingga tewas. Aksi penusukan dilakukan Pratu J di bawah pengaruh minuman keras. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Selain pidana, Pratu J yang merupakan prajurit TNI dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.

"Jadi kalau sanksi pidana dia enggak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa didisiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," jelas Irsyad.

"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. Bukan sanksi etik lagi, itu pidana," sambungnya.

 


5. Pengamen yang Menjadi Korban Merupakan Warga Pendatang

Pengamen inisial D (23) ditemukan tewas di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 8 Juni 2023. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk pada tubuh korban.

"Korban langsung (meninggal) di tempat. Tidak ditemukan senjata. (luka tusuk) di dada sebelah kanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis.

Komarudin menjelaskan, korban bukanlah warga asli Jakarta. Melainkan warga Kalimantan Utara yang mengais rejeki sebagai pengamen jalanan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, pas kebetulan tim patroli dari Polsek Senen melintas dan di sanalah diketahui," ujar dia.

"Lagi kami dalami, sepertinya bukan warga KTP sini, masih kami cocokkan datanya," sambungnya.

Saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan sebuah KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI. KTA itu tergeletak tidak jauh dari korban yang telah tersungkur bersimbah darah.

Infografis Penanganan Klaster Covid-19 di Sekolah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penanganan Klaster Covid-19 di Sekolah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya