Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga David Ozora telah mengajukan restitusi ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dan telah tertuang dalam berkas perkara penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Meskipun sudah menyampaikan restitusinya dan telah masuk dalam berkas perkara, pihak keluarga tidak ingin tahu menahu perihal nilai yang diajukan oleh LPSK. Pihak keluarga menilai tidak ada nilai yang dapat sebanding dengan David kecuali para pelaku penganiaya mendapat perlakuan yang sama.
Hal itu disampaikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina yang dijadikan sebagai saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Mulanya Jaksa ingin mengkonfirmasi, apakah betul keluarga David mengajukan restitusi.
Advertisement
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang enggak saya pikir. Enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6)..
Semula jaksa ingin mengonfirmasi apakah betul keluarga David mengajukan restitusi.
"Dari LPSK tidak pernah menyampaikan," tanya Jaksa.
Hal itu dibenarkan Jonathan, yang sudah mengajukan restitusi melalui LPSK yang tertuang dalam berkas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun dia mengaku tidak mengetahui berapa nilainya.
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan biayanya, berapanya dan lain-lain yang terkiat hal tersebut. Tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.
Perhitungan Restitusi dari LPSK
Ketua hakim, Alimin Ribut Sujono pun sempat menyela perbincangan Jaksa dengan Jonathan. Dia juga ingin mengonfirmasi apa betul Jonathan belum perhitungankan restitusi dari LPSK.
"Meskipun saudara perhitungan melalui LPSK belum saudara terima," timpal Alimin
"Iya," singkat Jonathan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement