Buruan Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN Pemkot Bekasi Cair Hari Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, Jumat (16/6/2023).

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Jun 2023, 21:10 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Image by syarifahbrit on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat, Jumat (16/6/2023).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Bekasi, Sudarsono mengatakan pencairan dilakukan untuk seluruh ASN, yang ditransfer ke rekening masing-masing.

"(Cair) untuk seluruh ASN yg terdiri dari PNS dan PPPK/ P3K," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (16/6/2023).

Sudarsono menyebutkan anggaran gaji ke-13 yang digelontorkan Pemkot Bekasi berjumlah lebih dari Rp 47 miliar, yang bersumber dari APBD 2023.

"Asumsi gaji ke-13 Rp 47,4 miliar untuk 10.270 ASN," ujar dia.

Sudarsono berharap gaji yang sudah diterima dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin untuk keperluan masing-masing ASN.

Sebelumnya, Sudarsono menyebutkan ada penundaan pencairan gaji ke-13 ASN, yang diperkirakan setelah Lebaran Haji. Hal ini membuat para ASN harus menelan kekecewaan.

"Untuk dicairkan setelah lebaran haji, karena gaji ke-13 peruntukkan anak sekolah," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan Whatsapp, Senin 12 Juni 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Ada Kendala Pencairan

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sudarsono menyebutkan tidak ada kendala untuk pencairan gaji ke-13. Pihaknya dalam hal ini sudah menganggarkan dan tinggal menunggu waktu pencairan.

"Tidak ada kendala. Kota Bekasi prinsipnya sudah siap dan teranggarkan, hanya waktu aja," akunya.

Diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan bagi ASN yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 ini diterima mulai dari pensiunan dan penerima tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya