Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Wahono dipanggil sebagai saksi dalam perkara eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT.
"Wahono hadir dan masih diperiksa sebagai saksi di lantai 2. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali singkat saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Ali menambahkan, selain Wahono, KPK memanggil sejumlah pihak swasta lain sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun. Mereka adalah Ary Fadillah selaku Partner PT Artha Mega Ekadhana, kemudian Heribertus Joko selaku Advisor PT Cubes Consulting dan Ikhfa Fauziah selaku Accounting Bilik Kopi Equity.
Advertisement
Juga terdapat Kepala Kantor Pajak Pelayanan Pratama Jakarta Kemayoran yang juga ikut dipanggil hari ini.
"Ya (Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta kemayoran)," ujar Ali ketika dikonfirmasi.
Nama Wahono sebelumnya sempat viral usai KPK memanggilnya terkait mengklarifikasi kepemilikan harta fantastis senilai Rp 14,3 miliar. Namun, keterkaitan Wahono dengan tersangka RAT karena Wahono memiliki saham bersama dengan istri dari RAT melalui perusahaan yang di Minahasa Utara.
Â
Wahono Saputro Tak Sekali Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
Wahono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Saat itu, Wahono menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Advertisement