Balita 4 Tahun di Tangsel Tewas Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri

Unit Perlindungan Perempuan Anak Sat Reskrim Polres Tangsel langsung bertindak cepat menangkap pelaku penganiayaan yakni ibu kandung korban berinisial AZ dan bapak tiri inisial D.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jun 2023, 17:19 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi balita
Balita R yang sempat mendapat perawatan selama empat hari RSU Tangsel, nyawanya tidak tertolong. R dikabarkan meninggal pada Jumat malam, 23 Juni 2023. (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang balita berusia 4 tahun tewas setelah diduga menerima penganiayaan bertubi-tubi dari ibu kandung dan bapak tirinya. Balita R mengembuskan napas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif beberapa hari di RSU Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diketahui terjadi pada Selasa, 20 Juni 2023.

"Bayi tersebut mengalami banyak luka di tubuhnya sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangsel," kata Galih, Minggu (25/6/2023). 

Mendapat laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel langsung bertindak cepat menangkap pelaku yakni ibu kandung korban berinisial AZ dan bapak tiri inisial D.

"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," jelas Galih.

Sementara itu, korban (balita R) yang sempat mendapat perawatan selama empat hari RSU Tangsel, nyawanya tidak tertolong. R dikabarkan meninggal pada Jumat malam, 23 Juni 2023. 

"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya terhadap jenazah sudah dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan autopsi," kata Galih.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penyidikan secara mendalam oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.

Apa Kabar Balita 3 Tahun Positif Sabu di Kalimantan Timur?

Balita
Ilustrasi balita yang masih menantikan vaksin Covid-19. Credits: pexels.com by mentatdgt

Sementara itu, polisi mengungkap kondisi terkini balita N di Kalimantan Timur, yang positif sabu usai diberi minum dari botol bekas yang mengandung narkoba. Bocah berusia 3 tahun tersebut diungkapkan mulai membaik setelah menjalani rehabilitasi. 

"Kemarin saya bersama Kepala Balai Rehab BNNP Kaltim sudah berkunjung ke balita N, dan melihat kondisi nya. Alhamdulillah sudah membaik," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Namun, kata Ary, rehabilitasi balita N masih terus dilakukan sampai benar-benar pulih. Ary mengatakan, balita N saat ini ditangani oleh dokter dan tenaga ahli yang kompeten untuk memulihkan kondisinya.  

"Memaksimalkan recovery akan dilakukan pemantauan langsung di Balai Rehab. Karena disana ada dokter dan tenaga ahli yang berkompeten untuk pemulihan kondisinya," ujarnya.

Korban sudah mulai makan, minum dan tidur. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum ibu korban, Dyah Lestari. Meski demikian, balita yang menjadi korban kasus positif sabu saat ini sedang dilakukan rehabilitasi di BNN Kaltim.

"Tadi pagi saat hendak melakukan kontrol, korban kembali mengalami panas, kemudian kami koordinasi dengan BNN dan diputuskan dilakukan rehabilitasi," katanya.

"Yang tangani ada enam dokter, untuk sampai kapan dilakukan rehab nanti BNN yang putuskan," terang wanita dari Biro Hukum TRC PPA Provinsi Kaltim.

Pelaku Bakal Dijatuhi Hukuman Berat

Terkait dengan proses penanganan kasus balita positif sabu, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat. Pasalnya, akibat perbuatannya tersebut dapat merusak kehidupan korban, bahkan jika lambat penanganan dapat menyebabkan kematian.

"Proses hukum semua kita serahkan ke pihak Polresta Samarinda, namun tetap kita kawal sampai pelaku dijatuhkan hukuman yang berat. Supaya kasus seperti ini tidak kembali terulang," kata Dyah sapaan akrabnya. 

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif sabu usai minum di rumah tetangganya. Tersangka berinisial ST (50), diketahui dengan sengaja memberikan air dalam botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu.

Air bekas penggunaan sabu itu diberikan oleh ST kepada balita tersebut, yang sebelumnya telah ia gunakan bersama dengan tetangga dari balita malang itu yakni RA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus balita positif sabu ini.

Rengga menjelaskan bahwa air yang diminum oleh balita malang itu berasal dari dalam botol yang sebelumnya digunakan oleh pelaku untuk memakai sabu.

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya