Pembangunan JPM di Puri Agung Jakbar, Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalin Hingga 31 Juli 2023

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Puri Agung, tepatnya diantara kawasan Puri Indah Park Mal dan Puri Indah Mal, Jakarta Barat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 02 Jul 2023, 07:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2023, 07:10 WIB
FOTO: JPO Ibu Kota Berhias Lampu Berwarna Bendera Palestina
Warga berada di jembatan penyebrangan orang (JPO) Polda Metro Jaya yang berhias lampu berwarna bendera Palestina, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan aksi solidaritas untuk Palestina dengan menampilkan warna-warna khas bendera Palestina di 10 JPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Puri Agung, tepatnya diantara kawasan Puri Indah Park Mal dan Puri Indah Mal, Jakarta Barat.

Hal ini, imbas pengerjaan Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM).

"Sehubungan dengan Pembangunan Jembatan Penyebrangan Multiguna di Jalan Puri Agung, Kota Administrasi Jakarta Barat, Dishub DKI Jakarta akan melakukan rekayasa di daerah tersebut yang berlangsung sejak 1 Juli 2023," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/7/2023).

Dia menyebut, rekayasa lalin akan dilakukan secara bertahap sesuai proses pembangunan JPM tersebut.

Setidaknya, kata Syafrin rekayasa lalin di kawasan itu akan berlangsung hingga 31 Juli 2023.

Adapun, proses pengerjaan ada dua tahap. Pada tahap 1 pekerjaan dimulai dengan pembuatan pondasi dan kolom JPM yang telah dimulai pada Sabtu (1/7/2023) ini.

Syafrin menyampaikan, dimensi area pekerjaan lebih kurang 20x4,5 meter.

 

Akan Dikurangi Satu Lajur

Dia menyatakan, selama proses pekerjaan berlangsung, lalu lintas yang semula tiga lajur akan dikurangi satu lajur sepanjang area pekerjaan.

Kemudian, pengerjaan tahap dua meliputi pembuatan jembatan dan taman. Menurut Syafrin, waktu pengerjaan bakal diperbarui kemudian.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan meyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya