Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan heran dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhi sanksi sedang terhadap pegawai KPK yang terbukti melecehkan istri tahanan KPK. Apalagi, kata Novel Baswedan, pelecehan yang diterima istri tahanan bukan sekali.
"Ketika kemudian ada tahanan KPK, istrinya bersama dengan keluarganya lagi jenguk didekati dan lain-lain, dilakukan perbuatan asusila dan itu tidak satu kali, dilakukan pemeriksaan bulan Maret, bulan April dihukum dengan hukuman pelanggaran etik sedang, hanya meminta maaf dan potong gaji," ujar Novel Baswedan dalam tayangan Youtube, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga
Novel menyebut lembaga antirasuah yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sudah jauh dari kata integritas. Menurut Novel, sebelum Firli menjabat, setiap pegawai KPK yang kedapatan melakukan perbuatan yang melanggar sanksinya langsung pemecatan.
Advertisement
"Ini perbedaannya jauh sekali," kata Novel
Novel mengungkapkan, tindakan pelecehan yang dilakukan pegawai di rutan KPK itu merupakan bentuk amoral. Menurut Novel, pegawai tersebut harus dipecat, bukan menerima sanksi pemotongan gaji.
"Ini amoral, ketika melanggar moral yang sangat mendasar apa lagi yang diharapkan dari kejujurannya," kata Novel.
Novel menyebut, sikap zero tolerance justru sangat diterapkan sebelum Firli Bahuri menahkodai KPK. Menurut Novel, kejadian serupa pernah terjadi di KPK.
Novel menceritakan, ada seorang pegawai KPK yang mempunyai istri merayu pegawai KPK lain yang telah memiliki pasangan, pegawai KPK itu dijatuhi hukuman pelanggaran berat dan diberhentikan dari KPK.
"Lah sekarang perbuatannya lebih parah lagi, contoh yang pertama adalah ada pegawai KPK dia laki-laki punya istri, terus dia berselingkuh, berselingkuhnya sudah seperti perzinaan dengan pegawai KPK perempuan yang punya suami, kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah selesai ataukah mengundurkan diri, karena dia PNS yang dipekerjakan, tapi pegawai perempuannya tetap ada di KPK, enggak diberikan sanksi yang serius," kata Novel.
KPK: Petugas Rutan Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Tahanan Divonis Sanksi Etik Sedang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas KPK. Dugaan adanya asusila oleh petugas rutan KPK mulanya diungkap mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ali menyebut dugaan asusila ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian pada Januari 2023 diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebut KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai. Hanya saja Ali tak merinci terkait proses kedisiplinan pegawai oleh pihak Inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," Ali menandasi.
Â
Â
Advertisement