Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keungan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK hingga 31 Juli 2023.
Baca Juga
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun. Termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.
"Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," kata Ali.
Diketahui, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan itu diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"KPK pada proses penyidikan perkara tsb, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, ke 20 aset tanah dan bangunan ini tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Nilainya mencapai Rp 150 miliar.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, penyitaan aset ini merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Ali menyebut KPK akan terus mengejar aset-aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali.
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.
Selain terhadap Gangsar, tim penyidik juga mendalami hal serupa kepada tiga saksi lainnya kemarin. Mereka yakni Markus Seloadji (pensiunan), Petrus Giri Hesnawan, dan (pensiunan) perwakilan PT Intercorn Enterprises.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Advertisement