6 Fakta Terkini Usai Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, Resmi Ditahan hingga Ancaman Hukuman

Terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang.

oleh Devira PrastiwiMiranda Pratiwi diperbarui 29 Jul 2023, 09:51 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2023, 10:40 WIB
Si Kembar Rihana Rihani
Tersangka kasus penipuan Si kembar Rihana dan Rihani ditunjukkkan kepada wartawan rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen M Town Residence Gading Serpong, Tangerang.

Usai penangkapan, keduanya pun langsung digelandang ke Polda Metro Jaya dan ditahan. Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, alasan ditahannya kakak beradik itu agar mudah untuk mendalami kasus tersebut.

"Untuk tersangka langsung ditahan sesuai perintah Bapak Direktur tadi yang disampaikan, dan langsung ditahan dan akan kami laksanakan pendalaman lebih lanjut lagi," kata Reza kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi menambahkan, modus dari perkara kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi.

Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata Hengky.

Namun, setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.

Selain itu, Polda Metro Jaya sempat merasa dilema saat penangkapan si kembar Rihana Rihani. Pasalnya, saat penangkapan tak ada seorang polisi wanita (polwan) yang disertakan.

Berikut sederet fakta terkini usai ditangkapnya terduga pelaku penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani dihimpun Liputan6.com:

 


1. Resmi Ditahan

Si Kembar Rihana Rihani
Si kembar Rihana dan Rihani merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Si kembar Rihana Rihani resmi memakai baju tahanan berwarna oranye milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Rihana dan Rihani sebelumnya ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, alasan ditahannya kakak beradik tersebut karena agar mudah untuk mendalami kasus tersebut.

"Untuk tersangka langsung ditahan sesuai perintah Bapak Direktur tadi yang disampaikan, dan langsung ditahan dan akan kami laksanakan pendalaman lebih lanjut lagi," kata Reza kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Terkait dengan keduanya yang kerap berpindah-pindah tempat, dia menyebut karena tersangka kasus penipuan tersebut takut ditangkap oleh aparat kepolisian. Untuk bertahan hidup selama pelarian tersebut, keduanya meminjam uang kepada keluarga untuk membeli kebutuhan.

"Hasil pendalaman masih sementara kami dalami, jadi menggunakan uang juga dari keluarga. Jadi meminjam uang dari keluarga, dan menggunakan uang yang ada padanya, sisa dari para tersangka ini," terang Reza.

 


2. Si Kembar Rihana Rihani Modusnya Pakai Skema Ponzi

Si Kembar Rihana Rihani
Si kembar Rihana dan Rihani menjajakan iPhone dengan harga miring sehingga banyak warga tertarik, meski harus pre-order. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan reseller ponsel Iphone.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengatakan, modus dari perkara kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi.

Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata Hengky kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Namun, setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.

"Harusnya harga Rp12 juta ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang. Oleh karenanya, dari penyelidikan kami terhadap keberadaan tersangka ini," ucap Hengky.

 


3. Dilema Polisi saat Tangkap Si Kembar Rihana Rihani, Tak Diborgol sampai Tak Ada Pemeriksaan Badan

Si Kembar Rihana Rihani
Selain itu, mereka juga turutn melakukan penggelapan mobil rental. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aparat kepolisian telah menangkap si kembar Rihana Rihani, tersangka dugaan penipuan iPhone di apartemen kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten. Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya sempat merasa dilema.

Pasalnya menurut Hengky, saat penangkapan tak ada seorang polisi wanita (polwan) yang disertakan.

Meski demikian, dia mengungkapkan pihaknya harus tetap menangkap si kembar Rihana Rihani lantaran bisa kabur lagi.

"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini. Kenapa tidak membawa Polwan dan sebagainya? Kami dihadapkan situasi, di mana tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi," kata Hengky.

 


4. Susah Ditangkap, Pentingnya Lakukan Diskresi

Si Kembar Rihana Rihani
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka yaitu Si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan PO iPhone. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Hengky, si kembar Rihana Rihani tersangka kasus penipuan ini susah ditangkap, karena yang bersangkutan modusnya berpindah-pindah apartemen.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah-pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin ya," ungkap Hengky.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan diskresi dan menggunakan asas keperluan dan asas tujuan.

"Artinya memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap, oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain," ucap Hengky.

"Jadi diskresi dengan asas keperluan dan asas tujuan di sini, kalau tidak segera dilakukan penangkapan. Maka akan kabur lagi, kita sudah kejar ini, kurang lebih sebulan untuk mencari tersangka dua orang ini," sambung dia.

 


5. Cari Korban Lain Si Kembar Rihana Rihani, Polda Metro Jaya Gandeng PPATK

Si Kembar Rihana Rihani
Keduanya ditangkap di kawasan di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hengky mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai menangkap tersangka kasus penipuan si kembar Rihana Rihani. Hal ini dilakukan untuk mencari korban lainnya.

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata dia.

Hengky menegaskan, dirinya punya keyakinan bahwa sudah banyak korban si kembar Rihana Rihani. Diketahui sudah belasan korban yang melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

selain itu, lanjut dia, tindak kejahatan yang dilakukan kedua tersangka selalu menggunakan transaksi perbankan. Karena itulah pihaknya menggandeng PPATK.

"Kita akan dalami lagi baik konstruksi pasal maupun modus-modus yang lain. Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ungkap Hengky.

 


6. Ancaman Hukuman Si Kembar Rihana Rihani

Si Kembar Rihana Rihani
Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hengky menegaskan, kedua tersangka Rihana Rihani dijerat dengan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.

"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah sepertiga lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata dia.

Lalu, terkait hasil pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut juga untuk melihat. Apakah hal itu merupakan kebiasaan dalam melakukan mata pencaharian atau tidak.

"Dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," ucap Hengky.

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial.

Dalam pasal tersebut, nantinya si kembar Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.

"Kita akan lihat nanti, sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyidikan kami nanti. Ini secara garis besar yang perlu saya sampaikan," pungkasnya.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya