Liputan6.com, Jakarta - Penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Tangerang. Pelaku berinisial MD dan masih berusia 21 tahun.
Penabrakan itu terjadi pada hari Minggu, 2 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 dini hari, saat para petugas Dishub memasang barier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD), sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang.
Kasat Lantas Kompol Joko Sembodo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang di amankan.
Advertisement
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 3 Juli 2023, setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Joko Sembodo, Rabu (5/7/2023).
Polisi juga memastikan, saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kepada Polisi pelaku juga mengakui sebelum mengendarai mobilnya, dia menenggak dua jenis miras.
Kemudian menerobos Barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, 3 petugas Dishub Kota Tangerang dan mobil yang sedang terparkir. Akibat kecelakaan tersebut, tiga petugas berinisial AF, HS dan RS, dilarikan ke rumah sakit.
1 Petugas Patah Tulang
Adapun kondisi tiga petugas Dishub yang tertabrak itu, satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan Kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.
"Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti," katanya.
Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, tersangka MD dijerat polisi dengan pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement