Prabowo Subianto Setujui RUU Kelautan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Prabowo pun telah menandatangani draf RUU Kelautan tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jul 2023, 08:09 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 04:00 WIB
Jalin Silaturahmi Politik, Wiranto Sambangi Kediaman Prabowo di Hambalang
Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jenderal TNI (Purn) Wirantodi Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Prabowo pun telah menandatangani draf RUU Kelautan tersebut.

Ketua Umum Gerindra itu menandatangani draf RUU itu ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (6/7/2023). Setelah keluar dari Kemensetneg, mantan Danjen Kopassus ini tak banyak bicara.

"Saya tanda tangan paraf saja, sudah disiapkan semua," kata Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan undangan rapat dari Kementerian Sekretariat Negara, agenda rapat itu adalah pembubuhan paraf pada revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sejumlah menteri dikabarkan hadir dalam penandatanganan itu. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengatakan, pemerintah mendukung Perubahan RUU tentang Kelautan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

 

Masalah Penegakan Hukum

Yasonna menjelaskan, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016.

"Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing)," kata Yasonna seperti dilihat dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Yasonna menambahkan, saat ini RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah masuk pada RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Terhadap hal ini pemerintah mendorong agar RUU Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya