Ketahuan Selingkuh, Suami Tusuk Istri Sampai Meninggal di Lebak Banten

Seorang suami berinial DH (54) tega menusuk istrinya sendiri RS (27) di Lebak Banten lantaran disebut selingkuh dengan seorang pria lainnya. Atas perbuatan yang dilakukan, istrinya tewas.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Jul 2023, 02:03 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 02:03 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Seorang suami berinial DH (54) tega menusuk istrinya sendiri RS (27) di Lebak Banten lantaran disebut selingkuh dengan seorang pria lainnya. Atas perbuatan yang dilakukan, istrinya tewas.

DH yang masih tinggal bersama mertuanya di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, bertengkar di dalam kamar pada Kamis 29 Juni 2023.

Seketika, ayah korban sudah mendapati anaknya berlumuran darah setelah keluar dari kamar.

"Pelaku kesal dengan korban, yang diakibatkan korban telah diketahui oleh pelaku berselingkuh dengan pria lain," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Kamis (06/07/2023).

Disebut, istrinya tewas dengan 11 luka tusuk dan 16 luka sayatan. Korban pun sempat dilarikan ke Puskemas Cibeber untuk diberi pertolongan pertama. Namun, nyawanya sudah tak bisa diselamatkan.

"Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk sebanyak 11 buah, luka sayat sebanyak 16 buah," terangnya.

Usia menghabisi nyawa istrinya, pelaku DH sempat kabur keluar rumah mertuanya. Warga bersama keluarga dan polisi mencari pelaku di sekitar lokasi kejadian di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber. Namun tidak berhasil ditemukan.

Saat ayah korban, DS membersihkan darah di rumahnya, mendengar suara rintihan dari pintu belakang rumah. Setelah melihat ke arah suara tersebut, dia melihat pelaku terkapar dengan leher penuh luka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Sempat Menusuk Dirinya Sendiri

Karena masih hidup, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya di rujuk ke RSUD Adji Darmo Lebak.

Diketahui, pelaku juga ingin menghabisi nyawanya sendiri, usai menusuk istrinya.

Setelah pulih dari perawatan medis, pelaku DH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," kata Andy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya