Liputan6.com, Jakarta - Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kisruh. Selain kesulitan mengakses, sabotase pada jalur zonasi kerap menjadi pemicu carut marut PPDB online.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Bekasi, dimana terdapat 97 peserta didik atas nama Siti Aisyah dengan alamat berbeda-beda, lolos melalui jalur zonasi.
Selain SMA Negeri 1 Bekasi, kisruh PPDB online juga terjadi di SMA Negeri 10 Bekasi. Sejumlah peserta didik yang berada di sekitar sekolah, disebutkan tak lolos jalur zonasi.
Advertisement
Permasalahan tersebut ditindaklanjuti Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan melakukan sidak ke SMA Negeri 1 Bekasi. Ia pun mengakui adanya kekurangan dalam sistem zonasi.
""Saya lihat di SMAN 1 itu namanya Siti Aisyah semua, tetapi Siti Aisyah yang lain, alamatnya lain semua. Sehingga yang terjadi sekolah-sekolah dalam lingkaran 400 meter itu sudah penuh," katanya kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Tri menegaskan, peraturan sistem zonasi yang memperbolehkan siswa memindahkan nama ke kartu keluarga (KK) yang dekat dengan sekolah, dengan syarat minimal satu tahun sebelum PPDB, dinilai tidak efektif dan cenderung bermasalah.
"Tadi pas kita sinkronkan terkait zonasi sekolah dan domisili siswa, memang didapati ada beberapa anak yang domisilinya pindah dari rumah yang lama ke zona tersebut," ungkapnya.
Menurut Tri, pelanggaran PPDB online pada sistem zonasi kerap ditemui di sekolah-sekolah unggulan yang menjadi incaran banyak peserta didik baru.
"Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan, semakin sekolah itu difavoritkan, maka angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi," ungkapnya.
Â
Siswa Terbukti Curang Akan Didiskualifikasi dari PPDB Kota Bekasi
Oleh karena itu Tri meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi sistem PPDB online jalur zonasi. Hal ini agar penerimaan siswa baru di sekitar sekolah, dapat lebih maksimal lagi ke depannya.
"Kemudian kita up juga ke Kemendikbud, yang dimana diperlukan adanya penyempurnaan sistem demi kenyamanan bersama," imbuhnya.
Sementara sejumlah orangtua calon siswa SMA Negeri 10 Bekasi juga mengeluhkan adanya indikasi kecurangan dalam sistem zonasi. Anak-anak mereka dinyatakan tidak lolos zonasi meski rumah berada di sekitar sekolah.
"Jarak dari rumah ke sekolah tuh cuma 300 meteran, tapi kenapa anak saya gak lolos. Pas ditanya ke pihak sekolah juga dilempar-lempar, kaya dipersulit," ujar Sudarya, salah satu orangtua siswa.
Pemkot Bekasi diketahui akan mendiskualifikasi peserta didik tingkat SMP yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB. Sedangkan untuk tingkat SMA akan diserahkan ke Kantor Cabang Disdik Jabar, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(Bam Sinulingga)
Advertisement