BK DPRD DKI Tak Proses Laporan Cinta Mega Main Game Slot, Ini Alasannya

BK DPRD DKI Jakarta tak dapat melanjutkan aduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta Cinta Mega disanksi secara kelembagaan.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 26 Jul 2023, 16:59 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 16:59 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi saat ditemui wartawan di Ruang BK DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi saat ditemui wartawan di Ruang BK DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengatakan, kejadian viral Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Cinta Mega yang diduga bermain game saat rapat paripurna telah melanggar kode etik.

Namun, BK DPRD DKI Jakarta tak dapat melanjutkan aduan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta Cinta Mega disanksi secara kelembagaan. Sebab, DPD PDIP DKI Jakarta telah mencopot Cinta Mega lebih dulu dari kursi anggota dewan.

"BK sudah merapatkan persoalan tapi hasilnya ternyata PDIP sendiri, partai sendiri sudah bersikap terlebih dahulu artinya sudah diselesaikan lebih awal," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi di Ruang BK DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Nawawi menyampaikan, keputusan atas aduan masyarakat itu telah dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang anggotanya terdiri dari 9 orang berasal dari 9 fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta.

"Tadinya mau ditindaklanjuti, tapi kan rapat memutuskan lain karena informasi terakhir yang didapat dari Fraksi PDIP yang ada di sini semacam itulah (Cinta Mega dipecat), masa kita mau melanjutkan persoalan yang sudah selesai," ucap dia.

Lebih lanjut, Nawawi menyayangkan terjadinya hal tersebut. Pasalnya, ucap dia sikap sopan santun anggota dewan telah diatur dalam kode etik dan sumpah jabatan dari Anggota DPRD DKI.

Imbau DPRD DKI Patuhi Kode Etik

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Terutama pada pasal 5 poin i Kode Etik DPRD DKI yang berbunyi bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD.

"Selain itu, anggota DPRD DKI, juga diharuskan menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta menggutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan', sebagaimana sumpah jabatan ketika dilantik" jelas Nawawi.

"Mestinya setiap anggota dewan bisa menjaga marwah dan martabat lembaga dengan bersikap dan berperilaku baik dan tidak memberi contoh yang tidak etis," sambung Nawawi.

Nawawi mengimbau agar para anggota DPRD DKI Jakarta patuh pada kode etik dan menjunjung tinggi marwah dan kehormatan institusi legislatif. Agar hal serupa tak terulang, Nawawi bakal bersurat kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan mengirimkan surat kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dapat memahami dan mematuhi tata tertib dan kode etik pimpinan dan anggota DPRD, agar insiden ini menjadi yang terakhir, dan tidak ada lagi kejadian yang dilanggar oleh anggota DPRD di sisa periode 2019-2024," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya