Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria melakukan pemukulan dan pengrusakan kendaraan di gerbang barat Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Aksi pria berusia 42 tahun ini sempat direkam oleh rekan korban hingga viral di media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 dini hari. Setelah video itu viral, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelakunya.
"Pelaku dalam adegan video yang tersebar di medsos telah ditangkap," kata Wahyu, Senin (31/7/2021).
Advertisement
Peristiwa berawal, korban berinisial GAP dan beberapa temannya sedang nongkrong di pintu gerbang barat Stadion Pakansari pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian pelaku YP datang ke lokasi untuk menemui korban dengan menggunakan mobil Toyota Inova warna putih. Mereka satu sama lain memang sudah saling kenal.
"Antara korban memang saling kenal. Tersangka datang ke lokasi karena dapat tantangan balapan mobil dari korban di grup WA Z1 Squad. Padahal, menurut korban itu cuma candaan saja," ucap Wahyu.
Dalam keadaan kesal, pelaku pergi meninggalkan tempat tongkrongan GAP dan kawan-kawan untuk meminum minuman keras.
"Sekira pukul 02.30 WIB pelaku YP datang kembali ke lokasi dalam keadaan mabuk," ujarnya.
Lalu pelaku YP menabrakkan kendaraannya ke mobil Hyundai Accent milik korban. Setelah itu, pelaku turun memukul korban.
Pelaku Tabrak Mobil Korban
Tak sampai disitu, pelaku memundurkan kendaraannya dan menabrak mobil Honda Brio wama Putih milik rekan GAP. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Selang 30 menit kemudian, pelaku YP datang kembali dengan membawa senjata tajam berupa golok. Merasa terancam, korban beserta teman-temannya melarikan diri. Saking ketakutan, mobil mereka pun di tinggalkan di lokasi.
Pelaku lantas kembali merusak kaca mobil milik Kevin Chandra dan Galuh Adi Pradana dengan menggunakan golok tersebut.
"Akibat kejadian tersebut mobil Hyundai Accent dan Honda Brio rusak parah," ucapnya.
Dalam kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti satu unit kendaraan Toyota Inova dan sebilah golok.
"Ternyata kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengrusakan ini mobil sewaan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
Advertisement