Top 3 News: PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Hina Presiden Jokowi

Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung pada Rabu 2 Agustus 2023. Itulah top 3 news.

oleh Muhammad AliDevira PrastiwiNanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 08:30 WIB
Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung pada Rabu 2 Agustus 2023. Itulah top 3 news.
Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung pada Rabu 2 Agustus 2023. Itulah top 3 news. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung pada Rabu 2 Agustus 2023. Itulah top 3 news.

Tim kuasa hukum, Johannes Lumban Tobing menyebut, laporan tersebut terkait dengan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Johannes, saat Rocky Gerung berbicara dengan para buruh di Bekasi, ada penyataan diduga fitnah yang dilontarkan. Salah satunya Presiden Jokowi disebut berupaya menunda Pemilu 2024 lantaran tidak peduli kepada buruh.

Sementara itu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka diperiksa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. Mereka diperiksa di gedung KPK pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 2 Agustus 2023:

1. PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Bantuan Hukum PDIP menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka melaporkan Rocky Gerung. Hal itu terkait dengan pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur tim kuasa hukum, Johannes Lumban Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes, saat Rocky Gerung berbicara dengan para buruh di Bekasi, ada penyataan diduga fitnah yang dilontarkan. Pertama, Presiden Jokowi disebut berupaya menunda Pemilu 2024 lantaran tidak peduli kepada buruh.

 

Selengkapnya...

2. Jadi Tersangka Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

 

Selengkapnya...

3. KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang Korupsi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia

Mantan Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Resmi Huni  Rutan KPK
Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di PT Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia.

Dugaan itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.

Mereka diperiksa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. Mereka diperiksa di gedung KPK pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT (Rafael) di perusahaan para saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.

 

Selengkapnya...

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK
Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya