Moeldoko Nilai Pernyataan Rocky Gerung Tak Bisa Dibiarkan Karena Diduga Hina Presiden Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya siap melaporkan akademisi yang juga merupakan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

oleh Devira PrastiwiLizsa Egeham diperbarui 03 Agu 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 16:05 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya siap melaporkan akademisi yang juga merupakan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya siap melaporkan akademisi yang juga merupakan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian. (Tim Humas Kantor Staf Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan dirinya siap melaporkan akademisi yang juga merupakan Pengamat Politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian. Hal ini buntut pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atai Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak pantas.

"Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dia menilai sikap relawan yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian sangat tepat. Moeldoko mendukung relawan Jokowi yang berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut penangkapan Rocky Gerung, asalkan sesuai aturan.

"Sepanjang itu mengikuti aturan. Kalau tidak mengikuti aturan, jangan lakukan, akan menimbulkan persoalan baru. Serahkan pada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas," ucap dia.

Moeldoko menilai pernyataan Rocky Gerung sudah dikategorikan penyerangan terhadap Presiden Jokowi sehingga tak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan.

"Saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Enggak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rulenya jelas enggak boleh sembarangan," tegas Moeldoko.

Sebelumnya, Akademisi Rocky Gerung menjadi sorotan setelah video singkatnya yang diunggah akun sosial media Twitter @HmfaqihA pada Minggu 30 Juli 2023 menjadi viral.

Dalam cuplikan pidato, Rocky Gerung mengkritik tajam ambisi Jokowi terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Diketahui pernyataan itu disampaikan Rocky dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.


Pernyataan Rocky Gerung

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa awak media saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam pernyataannya, Rocky menyebut penggunaan kata bajingan yang dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi. Kritik Rocky Gerung itu kemudian menjadi polemik.

Elite politik penyokong pemerintah menilai itu masuk dalam ranah penghasutan. Namun ada juga yang menilai kritik yang disampaikan Rocky Gerung masih dalam tahap wajar yang memang diperlukan dalam sebuah negara demokrasi.

Namun demikian, Relawan Jokowi tak terima dengan ucapan Rocky. Mereka melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin 31 Juli 2023. Selain Rocky, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga turut dilaporkan..

"Pada materi LP, ada dua terlapor. RG (Rocky Gerung) dan RH (Refly Harun)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Agustus 2023.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini telah memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya satu orang merupakan saksi pelapor.

"Dan 2 orang lainnya (saksi yang diajukan pihak pelapor)," ujar dia.

 


Alasan Polda Metro Terima Laporan soal Rocky Gerung, Meski Sebelumnya Ditolak Bareskrim

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara atas diterimanya laporan atas Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.

Lain halnya dengan delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini bila delik aduan harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana yang merupakan delik biasa," kata dia.

 


Polisi Sudah Terima Sejumlah Laporan

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sejauh ini, polisi telah menerima beberapa laporan terhadap keduanya. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dari dua laporan itu tidak mencantumkan, Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Sementara itu, Bareskrim Polri diketahui menolak laporan terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok relawan Jokowi. Lantaran, mereka menggunakan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden.

Pasal ini merupakan delik aduan, artinya pelapor adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari Bapak Presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden," tutur Sekjen Bara JP Relly Reagen di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam 31 Juli 2023.

Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Pasal dalam Draf RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya