Geledah Kantor Basarnas, Penyidik TNI-KPK Temukan Bukti Transaksi Pencairan Cek

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojon membenarkan, pihak Puspom TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) hari ini, Jumat (4/8/2023).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Agu 2023, 20:38 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2023, 20:38 WIB
Penggeledahan Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) hari ini, Jumat (4/8/2023). (dok TNI)
Penggeledahan Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) hari ini, Jumat (4/8/2023). (dok TNI)

Liputan6.com, Jakarta Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojon membenarkan, pihak Puspom TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) hari ini, Jumat (4/8/2023). Julius mengungkap, puluhan penyidik dari Puspom TNI dikerahkan dalam penggeledahan kantor Basarnas itu.

“Ada 22 orang penyidik dari Puspom TNI,” kata Julius dalam keterangan tertulis diterima, Jumat.

Dia menambahkan, penggeledahan tidak dilakukan sendiri oleh pihak puspom. TNI menggandeng penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dari KPK 8 orang yang mendatangi Kantor Basarnas,” tambah Julius.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.  Hasilnya, Puspom TNI dan KPK menemukan sejunlah barang bukti terkait kasus dugaan pengadaan barang di Basarnas.

“Kami temukan bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan  Dokumen surat-surat penting lainnya tentang  pengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun  2023,” rinci Julius.

 

Total Barbuk

Total, lanjut Julius, tim penyidik gabungan membawa 2 box dan 1 koper yang berisi barang bukti. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK.

“Penggeledahan berjalan lancar tanpa halangan. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa.,” Julius menutup.

Sebagai informasi, penggeledahan  berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya