Liputan6.com, Jakarta Para korban dugaan pelecehan seksual ajang Miss Universe Indonesia 2023 telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka mengalami pelecehan dan terintimidasi saat sesi body checking atau pemeriksaan badan yang dilakukan panitia.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, yang mendampingi tujuh finalis Miss Universe beserta dua saksi lainnya. Melalui kuasa hukumnya, korban menceritakan detik-detik body checking saat di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta, 1 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga
"Jadi gambaran terkait karena ada beberapa perbedaan dari keterangan masing-masing korban ini tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka," kata Mellisa kepada awak media.
Advertisement
"Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak misalnya, merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara," tambahnya.
Mellisa menjelaskan, terkait keterangan para korban yang baru sadar mengalami pelecehan ketika sampai ke rumah dan berkonsultasi kepada keluarga. Sebab saat di lokasi mereka mengaku terintimidasi, sehingga sulit untuk menolak proses body checking yang tidak wajar tersebut.
"Ketika mereka pulang kembali beserta keluarga berkonsultasi, mereka akhirnya bisa menyimpulkan bahwa mereka tidak seharusnya melakukan body checking seperti itu," ujar Mellisa.
Sejauh ini, lanjut Mellisa, hanya ada lima finalis yang merasa dan tahu dirinya difoto ketika proses body checking. Sementara finalis lainnya yang terdata menjadi korban, lebih banyak tidak mengetahui terkait dokumentasi tersebut.
"Karena keterangan yang difoto tidak ada bunyi cekrek, ditambah lagi mereka tidak diminta membalikkan badan," ungkapnya.
Selain itu, Mellisa juga menyampaikan kondisi ketika di ballroom hotel. Para finalis awalnya ditempatkan dalam satu bilik. Namun, bilik itu ternyata tidak sepenuhnya tertutup, karena masih bisa dilihat orang yang berada di luar.
"Ada juga keterangan dari salah satu korban tadi menyampaikan ketika dia di luar bilik yang disusun seperti tempat ganti. Yang di ballroom ketika mereka di luar mereka bisa melihat temannya yang lagi setengah tidak berbusana gitu," kata Mellisa.
Kondisi di dalam bilik pun, lanjut Mellisa, tidak steril karena ada para laki-laki yang bolak-balik atau standby di sana mengawasi maupun ikut terlibat dalam proses body checking.
"Bermacam-macam ya, jadi ada yang bilang laki-lakinya satu, ada yang bilang dua, ada yang bilang dia bolak-balik. Ada yang di dalam prosesnya body checking diperiksa sendiri," ungkapnya.
"Di dalamnya ada yang melakukan body checking ini yang tukang nulis hasil interupsi ini ada yang cowok-cowok yang ikut menyaksikan. Nah itu orangnya gonta-ganti, karena itu memang bisa lalu lalang," Mellisa menjelaskan.
Polisi Usut Dugaan Pelecehan saat Body Checking Finalis Miss Universe 2023
Atas fakta tersebut, Mellisa berharap penyidik dapat memastikan bagaimana kasus ini bisa diungkap dan menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelecehan ini. Lantaran, sejauh ini fakta yang ada bersesuaian dengan alat bukti dan saksi.
"Itu baru keterangan dari korban ya, proses hukum ini masih terus berjalan. Nanti akan disesuaikan keterangan terlapor, pihak-pihak yang berkaitan dan sebagainya, termasuk digital forensik CCTV dan lain-lain," ujar Mellisa.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe 2023 saat proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta, saat dua hari sebelum grand final.
"Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus yang lalu, di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sekadar informasi bahwa kasus ini mulai diselidiki sebagaimana laporan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.
Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement