Kejagung Tangkap Tokoh Penting Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung tidak merinci lebih jauh perihal sosok yang ditangkap dan ditahan tersebut. Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut menyasar ke pejabat anggota DPR RI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sosok yang disebut high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Adapun kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

“Iya penahanan,”tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Kuntadi tidak merinci lebih jauh perihal sosok yang ditangkap dan ditahan tersebut. Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut menyasar ke pejabat anggota DPR RI.

“Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang,” kata Kuntadi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sendiri telah mengabarkan adanya rencana konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB sore. Hanya saja, dia belum mengumumkan lebih jauh agenda dari konferensi pers tersebut.

“Tempatnya di Gedung Bundar Jampidsus,” ujar Ketut.

 

 

MAKI Desak Kejagung Usut Penambangan Ilegal

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi, Kamis (29/9).

Boyamin mengatakan dugaan penambangan ilegel tersebut didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir.

Menurutnya, para perusahaan itu tetap bisa menambang karena memiliki dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

"Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan," ujarnya.

"Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," ujarnya.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya