GMNI Dorong Syarat Batas Umur Capres-Cawapres Minimal 17 Tahun

Imanuel mendorong agar gugatan terkait batas usia capres-cawapres tersebut dapat dikabulkan oleh MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2023, 08:05 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2023, 23:33 WIB
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi ikut mendorong agar gugatan terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan MK. (Istimewa)
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi ikut mendorong agar gugatan terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan MK. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rakyat Indonesia bersiap menyambut perhelatan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Disaat partai-partai politik sedang mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk ikut dalam kontestasi pemilu mendatang, ada isu yang juga muncul mengiringi proses persiapan pemilu mendatang, yaitu munculnya gugatan terkait syarat batas usia capres/cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat yang terdiri partai politik, hingga berbagai elemen masyarakat mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf (q) pada UU Pemilu yang berbunyi "persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun".

Menyikapi isu terkait gugatan batas usia capres/cawapres di MK tersebut, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi ikut mendorong agar gugatan terkait batas usia capres-cawapres tersebut dapat dikabulkan oleh MK.

"Saya melihat batas usia capres/cawapres yang disyaratkan oleh UU Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden/wakil presiden," ungkap Imanuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Agustus 2023. 

Imanuel menerangkan bahwa setiap warga negara, termasuk di dalamnya kelompok atau generasi muda, harus diberikan hak-hak politiknya secara utuh. Menurutnya, Hukum Indonesia tak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok muda karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak politiknya secara utuh, termasuk hak untuk dipilih dan memilih pada perhelatan pemilu.

"Oleh sebab itu, GMNI mendorong agar syarat batas usia menjadi capres/cawapres seharusnya minimal 17 tahun, yaitu saat seseorang memperoleh hak pilihnya, " ucap Imanuel. 

Dia pun memandang saat ini banyak anak muda Indonesia dibawah usia 40 tahun yang telah menjabat posisi sebagai kepala-kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia.

"Saya berharap generasi muda Indonesia juga diberikan haknya untuk berkontestasi pada perhelatan pemilihan capres/cawapres di pemilu mendatang," urai Imanuel.


Waktunya Anak Muda Memimpin

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi
Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi (tengah). (Istimewa)

Beberapa contoh kepala daerah dan menteri yang saat ini sedang menjabat di Indonesia yang berusia dibawah 40 tahun diantaranya :

Bupati Tuban (Aditya Helindra, 31 tahun)Bupati Indragiri Hulu (Rezita Meylani Yopi, 29 Tahun)Bupati Trenggalek (Muchammad Nur Arifin 33 tahun), Bupati Samosir (Vandiko Timotius Gultom, 31 tahun), Walikota Solo (Gibran Rakabuming, 36 tahun), Bupati Banjar (Saidi Mansyur, 36 tahun), Bupati Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan (Muhammad Yusran Lalogau, 31 Tahun), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim, 39 tahun), Menteri Pemuda dan Olahraga (Dito Ariotedjo, 32 tahun) dan masih banyak lagi.

Imanuel menilai, begitu banyak anak muda dibawah usia 40 tahun yang telah membuktikan diri sanggup dan mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin atas sebuah negara.

"Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih pada pemilu 2024 mendatang adalah generasi milenial (lahir mulai 1980-1994) serta pemilih dari generasi Z (lahir mulai 1995-2000an) sebanyak 46.800.161 atau 22,85% dari total DPT. Jika diakumulasikan, pemilih muda untuk pemilu 2024 mendatang berjumlah lebih dari 113 juta pemilih atau 56,45% dari total keseluruhan pemilih."

Untuk itu, menurutnya saat ini dibutuhkan sosok pemimpin  mampu menjawab tantangan milenial saat ini. Dan orangnya haruslah orang yang mengerti dan merupakan representasi langsung dari generasi milenial Indonesia.

"Bukan pemimpin dengan jargon-jargon dekat dengan kelompok milenial" tegas Imanuel.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya