Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Rupanya Telah Merencanakan Pembunuhan

Pisau telah disiapkan tersangka di dalam jok motor beberapa hari sebelum membunuh juniornya di UI.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Agu 2023, 15:23 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 15:23 WIB
Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya memperagakan 50 adegan pembunuhan terhadap korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19),
Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya memperagakan 50 adegan pembunuhan terhadap korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19). (Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya memperagakan 50 adegan pembunuhan terhadap korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), di sebuah kost Jalan Palakali, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pada rekonstruksi tersebut, diketahui tersangka telah melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kelengkapan berkas, nanti dalam waktu dekat segera mungkin akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada Liputan6.com, Selasa (22/8/2023).

Nirwan menjelaskan, pada rekonstruksi pembunuhan, tidak ada bukti fakta baru yang ditemukan di lokasi kost korban. Namun tersangka mengakui pisau telah dipersiapkan di dalam jok motornya sebelum membunuh korban.

“Pengakuan tersangka, memang senjata itu sudah dipersiapkan sebelumnya disimpan di bawah jok motor,,” jelas Nirwan.

Pisau telah disiapkan tersangka di dalam jok motor beberapa hari sebelum kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban. Hal itu memperkuat tersangka melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

“Hasil adegan rekonstruksi telah mengarah pada pembunuhan berencana, namun niat membunuhnya baru hari itu, pas hari kejadian pembunuhan,” ucap Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, Polres Metro Depok menetapkan tersangka melakukan pembunuhan berencana atau sesuai pasal 340 KUHP. Hal itu pun diperkuat dari tersangka sempat mengambil pisau yang disimpan di dalam jok motornya.

“Adegan pertama yang paling ini kan itu, bahwa setelah korban masuk ke dalam kost, tersangka kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam, berarti dia memang sudah ada niat dan melakukan penusukan,” ungkap Nirwan.

Nirwan menambahkan, tindakan yang dilakukan tersangka sebelum membunuh korban, telah meyakini Polres Metro Depok untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

“Iya masuk, dari adegan yang dilakukan tersangka, kita meyakini bahwa Pasal 340 KUHP itu terpenuhi,” tegas Nirwan.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Depok, Edrus mengatakan, adegan dari rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah tergambar dengan jelas. Setiap adegan yang dilakukan tersangka pada rekonstruksi telah menggambarkan pembunuhan berencana.

“Tersangkanya kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan, sudah jelas nanti kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita," pungkas Edrus.

 

Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Terjerat Hutang karena Rugi Rp 80 Juta saat Main Crypto

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mahasiswa UI yang membunuh juniornya mengaku mengalami kerugian bermain Crypto. Hal itu menjadi salah satu alasan mendorong tersangka membunuh korban Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka mengaku memiliki hutang untuk menutupi kekalahannya bermain crypto. Tersangka mengaku memiliki kerugian hingga mencapai Rp 80 juta.

“Menurut pengakuannya kerugian tersangka mencapai Rp 80 juta, akhirnya tersangka meminjam uang kepada temannya termasuk pinjol,” ujar Nirwan kepada Liputan6.com, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan menjelaskan, tersangka memiliki hutang sebesar Rp 15 juta kepada rekannya dan pinjol. Hutang yang dilakukan tersangka terhadap korban sebesar Rp 200 ribu dan sudah dilunasi tersangka.

“Tersangka juga iri kepada korban karena korban sukses bermain crypto dan mendapatkan keuntungan,” jelas Nirwan.

Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau lipat sebanyak 10 tusukan. Tersangka sudah berteman dengan korban sejak lama dan mengetahui korban memiliki barang yang harganya lumayan mahal.

“Tersangka tau korban memiliki barang yang lumayan mahal seperti laptop dan handphone, tersangka tau persis korban baru pulang dari kampung,” ucap Nirwan.

Nirwan mengungkapkan, korban baru pulang dari kampung dan tersangka menganggap korban memiliki banyak uang sehingga mengambil dompet korban. Dari dompet korban tersangka mengambil ATM dan akan menguras isi ATM korban.

“Namun saat dicoba, tersangka tidak mengetahui pin nya sehingga terblokir ATM nya,” ungkap Nirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya