Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memperkuat alat bukti keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, salah satu hal yang didalami adalah dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas, guna menghindari pajak.
Baca Juga
"Kami masih melengkapi dan mencari alat bukti dalam kasus ini. Jadi, sabar saja," tutur Prabowo kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
Terkait dua perusahaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signature dan Eddy Susanto Yahya selaku Dirut PT Untung Bersama Sejahtera.
Selain itu, sejumlah pejabat petinggi dua perusahaan itu pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Prabowo memastikan, penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum seluruh pihak terkait sebagaimana Sprindik kasus tersebut, termasuk PT IGS dan UBS. Tim jaksa bahkan telah menemukan modus yang digunakan oknum tertentu dalam kasus ekspor impor emas itu.
"Tapi sabarlah, saya belum bisa mengungkapkan di sini," jelas dia.
Sebelumnya, Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Salah satunya lewat keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk ekspor impor emas demi menghindari pajak.
"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan UBS dan IGS), sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Keterlibatan 2 Perusahaan
Atas dasar itu, lanjutnya, keterlibatan kedua perusahaan itu menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus korupsi impor emas. Termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam).
"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," jelas dia.
Prabowo menyebut, penelusuran mendalam yang dilakuka penyidik juga untuk menentukan apakah persoalan ekspor impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan.
"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ujarnya.
Sejauh ini, kata Prabowo, ada banyak modus yang digunakan dalam praktik korupsi di sekto ekspor impor komoditi emas. Sebab itu, penyidikan secara menyeluruh dilakukan demi menemukan titik terang atas perkara tersebut.
"Jadi soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS)," Prabowo menandaskan.
Advertisement
Kasus Naik Penyidikan
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” sambungnya.