Batal Diperiksa Hari Ini, Polisi Panggil Ulang Rocky Gerung pada Rabu 6 September 2023

Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 04 Sep 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023, 19:00 WIB
Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung. Seperti diketahui, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut menyusul jadwal pemeriksaan Rocky Gerung yang sedianya dilakukan pada hari ini, Senin (4/9/2023).

"Tim Kuasa Hukum Rocky. Hari Ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujarDirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Menurut dia, karena permintaan itu, penyidik telah mengatur jadwal ulang pemeriksaan Rocky pada Rabu 6 September 2023. Tujuannya, kata Djuhandhani agar memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kepada Rocky.

"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," terang dia.

Djuhandhani menjelaskan, ada pun pemanggilan Rocky Gerung nantinya merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik.

"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengamat Politik sekaligus Akademisi Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023) hari ini.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

 

Diminta Klarifikasi

12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Djuhandhani menjelaskan, pemanggilan kepada Rocky sebagai saksi terlapor yang akan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Meski belum diketahui apakah Rocky Gerung memenuhi panggilan atau tidak.

"Untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Jenderal Bintang Satu itu.

Adapun pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," sebutnya.

Sekedar informasi jika ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.

 

Dugaan Hoaks dan Hasutan

FOTO: Haris Azhar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Rocky Gerung mengenakan masker dengan tanda silang (x) saat hadir mendampingi pemeriksaan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.

Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.

Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cek Fakta
Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya