Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan politisasi hukum.
Sebab, Cak Imin hanya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Baca Juga
"Banyak wartawan yang bertanya pada saya sebagai Menko yang menangani bidang hukum tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum?," kata Mahfud Md melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).
Advertisement
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," sambungnya.
Menurut dia, Cak Imin hanya dimintai keterangan biasa oleh penyidik KPK atas kasus yang sudah lama berproses. Mahfud menegaskan Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung" katanya menjelaskan.
Mahfud Md mengaku, dirinya juga pernah dipanggil KPK saat ada kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanyalah hal-hal teknis saja.
"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?," tutur Mahfud.
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," imbuh mantan politikus PKB ini.
Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu rencananya diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (5/9/2023).
"Saya sudah dapat surat pemanggilan,sebetulnya saya mau datang," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab, Senin, 4 September 2023 malam.
Namun, Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak bisa meninggalkan acara tersebut karena sudah terjadwal sejak lama.
Oleh karena itu Cak Imin, meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ucap Cak Imin.
Cak Imin memastikan akan hadir di penjadwalan ulang pemeriksaannya nanti. Sebagai bakal cawapres, Cak Imin mengklaim mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," kata Cak Imin.
Advertisement