Dewas Nyatakan Komisioner KPK Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

oleh Nila Chrisna YulikaFachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2023, 14:29 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 14:28 WIB
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengganti Komisioner KPK
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/9/2022). Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Komisioner KPK diikuti dua orang yakni Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara yang akan menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Ketua Majelis Etik Harjono menyatakan Johanis Tanak tak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode PerilakuКРК.

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," ujar Harjono dalam sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Duduk sebagai majelis etik, selain Harjono yakni anggota Dewas KPK Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

"Memulihkan hak Terperiksa Saudara Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," Harjono menambahkan.

Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik perdana Johanis Tanak pada, Kamis (27/7/2023). Johanis sempat dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK lantaran berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Namun laporan ICW tersebut tak diteruskan ke dalam sidang etik. Meski demikian, Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan hal tersebut. Dewas pun menyatakan akan melanjutkannya ke sidang etik.

Dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak kali ini lantaran diduga menghapus isi chat antara dirinya dengan Idris Sihite usai menjabat sebagai pimpinan KPK.

Johanis Tanak sendiri tak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Johanis mengklaim percakapan itu terjadi sebelum dirinya memasuki usia pensiun di Kejagung dan belum menjadi komisioner KPK. Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini dan menjelang memasuki usia pensiun. Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah, kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan,” kata dia.

Johanis mengklaim, tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

“Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan,” kata Johanis.

Meski bersahabat, Johanis mengklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantran Idris menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK.

“Terus terang saya berani bersumpah bahwasanya saya baru tahu ketika di sini ada seperti itu bahwa loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba,” kata Johanis.

Oleh karena itu, Johanis menegaskan tidak ada yang salah dalam percakapannya dengan Idris. Pasalnya, saat itu dirinya belum terpilih dan belum dilantik sebagai Pimpinan KPK.

“Kecuali kalau saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu baru tidak benar. Demi Tuhan saya belom melaksanakan,” tegas Johanis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Isi Percakapan Johanis Tanak dan Idris

Berikut isi percakapan keduanya yang beredar di media sosial:

Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tlp. Salam Sehat J. Tanak

Idris: Malam Pa

Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja

Idris: Mantaaaaap pak

Johanis: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.

Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.

Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)

Idris: Bagus sekali pak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya