Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus rumah produksi film pornoĀ Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Senin (25/9/2023).
Siskaeee mengungkapkan alasan dirinya baru memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku, pada saat panggilan perdana kemarin posisinya sedang berada di luar negeri.
"Oh iya aku dari Kamboja kemarin," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin.
Advertisement
Siskaeee ke luar negeri bukan tanpa alasan. Dia menjadi brand ambassador (BA) salah satu acara di Kamboja.
"Iya jadi BA. Banyak kerjaan live perform gitu sih sama karaokean. Asik. Suasananya cukup menyenangkan ya karena emang kerja juga," ujar dia.
Siskaeee datang ke Markas Polda Metro Jaya tanpa didampingi penasihat hukum. Dia mengaku siap menghadapi pemeriksaan pada hari ini.
"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," ujar dia.
Siskaeee mengatakan, bakal menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kesaksiannya. Namun, Siskaeee belum bersedia membocorkan bukti-bukti ke hadapan awak media.
"Sori belum bisa saya explain sekarang mungkin nanti setelah pemeriksaan baru aku bisa share ke teman-teman media semua," ujar perempuan yang diduga menjadi salah satu pemeran dalam film porno rumah produksi Jaksel tersebut.
Ā
Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno di Jaksel
Sebelumnya, Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno di Jakarta Selatan. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.
Para pemeran mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement