Wakil Kepala BPIP Tekankan Pancasila Jadi Pilar Perumusan Regulasi Ormas

Organisasi masyarakat berperan begitu krusial dalam membentuk opini dan tindakan masyarakat, maka dari itu ormas harus selaras dengan nilai-nilai yang tercantum di setiap sila dalam Pancasila

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 26 Sep 2023, 21:54 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 21:54 WIB
Wakil Kepala BPIP Tekankan Pancasila Jadi Pilar Perumusan Regulasi Ormas
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. dalam acara pembukaan seminar bertemakan 'Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi terkait Organisasi Masyarakat' di Surabaya, pada Selasa (26/9).

Liputan6.com, Surabaya Seminar 'Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Rangka Mitigasi Regulasi terkait Organisasi Masyarakat' di Surabaya, Selasa (26/9), menghadirkan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum. menjadi Keynote Speaker.

Dalam seminar tersebut, Wakil Kepala BPIP, Karjono menjelaskan bahwa Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila bertujuan sebagai salah satu upaya preventif untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Alih-alih mendukung dan membantu proses kemajuan negara, banyak ormas yang justru hadir merugikan masyarakat. Maka dari itu, sesuai dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018, BPIP hadir menggandeng para akademisi untuk memberikan rekomendasi terhadap regulasi yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Wakil Kepala BPIP.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tertulis bahwa, Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan untuk pembangunan NKRI.

"Organisasi masyarakat berperan begitu krusial dalam membentuk opini dan tindakan masyarakat, maka dari itu ormas harus selaras dengan nilai-nilai yang tercantum di setiap sila dalam Pancasila," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tugas dan Fungsi BPIP

Sependapat dengan Wakil Kepala, Tajuddin selaku Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi menyampaikan BPIP memiliki beberapa fungsi yang salah satunya adalah merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

"BPIP memiliki 4 fungsi. Pertama, merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila. Kedua, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemudian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Surabaya, Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes selaku mengutarakan bahwasannya seminar advokasi ini merupakan sarana dimana para ahli dan akademisi yang kompeten berkumpul untuk berdiskusi selanjutnya menyusun kajian mitigasi regulasi.

"Sejatinya, ormas adalah tempat dimana banyak individu dengan visi yang sama berkumpul dan berperan aktif mencapai cita-cita bangsa berlandaskan Pancasila. Seminar ini akan menjadi forum pertukaran pandangan, pikiran yang beragam dari para ahli, akademisi, praktisi yang memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing,” pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya