Febri Diansyah Siap Datangi KPK Meski Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan

Mantan Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bakal menghadiri pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Okt 2023, 10:08 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2023, 10:08 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bakal menghadiri pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Febri Diansyah bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri mengaku sudah tahu soal rencana pemeriksaan terhadapnya dari awak media.

Selain Febri, saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan aktivis antikorupsi Donal Fariz. Ketiganya kini tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

"Setelah lama tidak berkunjung ke KPK, hari ini saya dan Rasamala tiba-tiba menerima WA dari teman-teman wartawan terkait informasi pemanggilan oleh KPK dalam penyidikan Kementan RI," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Febri sendiri mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun demikian, karena sudah terjadwal pemeriksaan atas nama dirinya, dia menyatakan siap mendatangi KPK.

"Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang Kami terima, tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait kemana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis diinformasi WA tersebut," kata Febri.

Diduga Ada Pemusnahan Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi Kementan hari ini, Senin (2/10/2023). Salah satu pihak yang dipanggil hari ini yakni pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus ini.

"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ali menyatakan pihaknya tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," kata Ali.

 

Terkait Dokumen Aliran Dana

Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023 kemarin. Namun ada dokumen yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini. Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusnahan barang bukti ini.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

 

Kabar Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK juga menemukan sejumlah uang yang nilainnya mencapai puluhan miliar saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo. Selain uang, tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya