Eks Jubir KPK Febri Diansyah Masuk Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua Tim Hukum PDIP, Ronny Tallapessy menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan dikawal oleh 17 pengacara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 12 Mar 2025, 14:43 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 14:42 WIB
Febri Diansyah Lepas Jabatan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/12/2019). Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih sebagai Kabiro Humas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal masuk meja hijau, Jumat 14 Maret 2025 dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Ketua Tim Hukum PDIP, Ronny Tallapessy menyatakan bahwa Hasto akan dikawal oleh 17 pengacara.

"Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto," kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ronny mengatakan, tim hukum yang sudah dibentuk adalah suatu kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga mereka para profesional berlatar non partai. Salah satunya, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," jelasnya.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto," imbuh Ronny.

Berikut nama-nama tim pengacara untuk Hasto:

1. Todung M Lubis sebagai koordinator

2. Maqdir Ismail

3. Ronny B. Talapessy

4. Arman Hanis

5. Febri Diansyah

6. Patramijaya

7. Erna Ratnaningsih

8. Johannes Oberlin L Tobing

9. Alvon Kurnia Palma

10. Rasyid Ridho

11. Duke Arie W

12. Abdul Rohman

13. Triwiyono Susilo

14. Willy Pangaribuan

15. Bobby Rahman Manalu

16. Rory Sagala

17. Annisa Eka Fitria Ismail

 

Promosi 1

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi dan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas itu pun juga telah diterima oleh pihak pengadilan.

"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di KPK, Jumat (7/3/2025).

Setyo menegaskan proses pelimpahan berkas dua perkara Sekjen PDIP itu telah berjalan sesuai dengan tahapannya. Dengan demikian Hasto tidak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.

"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya