KPK Geledah Kantor Pengacara Hasto, Ahli Hukum: Timing-nya Mencurigakan

Mahrus mempertanyakan alasan KPK baru menggeledah kantor tersebut setelah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hasto.

oleh Tim News Diperbarui 19 Mar 2025, 21:23 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 10:22 WIB
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor hukum Visi Law Office menuai tanda tanya publik. Pasalnya, penggeledahan dilakukan tidak lama setelah kantor hukum tersebut menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, menilai ada kejanggalan terkait waktu penggeledahan tersebut. Ia mempertanyakan alasan KPK baru menggeledah kantor tersebut setelah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ditunjuk sebagai kuasa hukum Hasto.

"Menurut saya timing-nya mencurigakan. Kok baru sekarang setelah Febri dan Rasamala jadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto," kata Mahrus Ali kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Sebagai informasi, Visi Law Office sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office. Kantor hukum ini didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada Oktober 2020. Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, bergabung pada Januari 2022.

Mahrus Ali menjelaskan bahwa KPK memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan tanpa harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas KPK maupun pengadilan. Meski demikian, menurutnya penggeledahan tersebut perlu dilakukan pada waktu yang tepat agar tidak menimbulkan kesan politisasi hukum.

"Febri menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan. Kalau benar masih tahap penyelidikan, berarti belum ada tersangka. Sementara penggeledahan itu dilakukan pada tahap penyidikan. Jadi tidak tepat," jelas Mahrus.

 

Promosi 1

Lakukan Perlawanan Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, sebelumnya menyatakan bahwa Hasto merupakan tahanan politik yang coba dibungkam melalui tuduhan korupsi. Ia menegaskan bahwa timnya akan melakukan perlawanan hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan.

"Hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi. Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," ujar Todung pada Jumat (14/3/2025).

Anggota tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip profesionalitas serta integritas penegakan hukum.

"Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, mengapa harus melewati proses hukum yang terkesan akal-akalan seperti ini? Bisa dibayangkan, proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Ini menghina akal sehat dan proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius," pungkas Maqdir.

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya