3 Oknum Pegawai BP2MI Bandara Soetta Jadi Tersangka Kasus Pungli Pekerja Migran

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik mafia di Bandara Soetta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Okt 2023, 09:05 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran  Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkup Bandara Soekarno Hatta (Soetta)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengungkapkan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang, tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka. Dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS," ungkap Ketut.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik mafia bandara tersebut.

Lalu, didapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Soetta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terhadap pekerja migran Indonesia kurang beruntung, dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

"Dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," kata Ketut.

 

Kejari Tangerang: Tidak Dibenarkan Cari Keuntungan dari Para PMI

Ilustrasi Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) (Istimewa)
Ilustrasi Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) (Istimewa)

Pekerja migran Indonesia itu sebenarnya telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, Abdul Aziz Ahma yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI.

Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita, bila KBRI Arab Saudi meminta bantuan pemerintah pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing dengan selamat tanpa hambatan.

"Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung ini, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," kata Ketut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ini telah lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Atas perbuatan tak bertanggungjawab tersebut, ketiganya terancam kurungan penjara 5 tahun.

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya