HEADLINE: Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Polri?

Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Dia dianggap mengesampingkan pesan etika terkait pemberantasan korupsi serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK.

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2023, 04:53 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2023, 00:00 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya gagal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Jumat 20 Oktober 2023. Firli Bahuri sedianya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi Firli Bahuri berhalangan hadir. Dia mengatakan, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.

"Surat berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan Firli absen dari panggilan sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang diterima penyidik.

"Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama," ujar Ade soal kasus dugaan pemerasan itu.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," Ade menandaskan.

Pemeriksaan diagendakan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia menerangkan, surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi telah kembali dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari ini.

"FB (Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

"(surat panggilan) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," dia menambahkan.

Keputusan Firli tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari banyak pihak, di antaranya Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Dia menyesali keputusan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik

"Bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," kata dia kepada Liputan.com, Jumat (20/10/2023).

Apalagi kabar ketidakhadiran disampaikan oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK. Menurut Yudi ini sangat aneh, kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasanya dirinya tidak bisa hadir.

"Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi," ujar dia.

"Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik," dia mengimbuhkan.

Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar, dan alami sekali secara jujur.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik, jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka Penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke Penyidik," ujar dia.

"Terakhir, sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro," Yudi menandaskan.

Sedangkan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, menilai Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya menunjukan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi. Jangan hanya berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK.

"Firli Bahuri tidak boleh hanya bisa mengumbar kata. Buktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan secara jantan hadir dalam pemeriksaan di Kepolisian. Kecuali memang Firli tidak mampu membantah berbagai bukti yang telah disusun oleh rekan-rekan Kepolisian dan memilih terus bersembunyi dibalik institusi," kata dia.

Bahkan, dia menambahkan, apabila Firli berani datang ke Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah.

Selain itu, Praswad menegaskan, KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK adalah anak kandung reformasi yang mengakselerasi pemberantasan korupsi, tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi,"

"KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan yang justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus Korupsi di Kementerian Pertanian," kata dia.

Selanjutnya, Komisioner KPK berkedudukan sama di hadapan hukum. Jika menghambat jalannya proses penyidikan, seluruh warga negara Indonesia dapat diproses melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum didalam lembaga penegak hukum," kata dia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Firli Bahuri untuk tidak mencari cari alasan mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai aparat penegak hukum, Firli sejatinya paham bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut.

"ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada Sdr Firli sebagai Tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," kata dia.

Bahkan, Kurnia menambahkan, bila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli Bahuri. Dengan kondisi itu, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Sementara itu menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, status tersangka tidaknya akan tergantung kepada alat bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya. Polisi dapat mendalami terkait dengan sosok dianggap mengendalikan untuk memerintahkan berbuat pidana.

"Sekarang tinggal apakah ada orang yang mengendalikan dalam hal ini orang memegang kekuasaan atau kewenangan itu, anak buah atau ajudan apakah itu ada perintah dari orang yang punya kewenangan itu. Jika memang kapasitas Pak Firli sebagai ketua KPK, kalau disitu ada delik pidana kejahatan jabatan mau tidak mau harus diminta pertanggungjawaban," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (20/10/2023).

Namun yang menjadi persoalan, dia menambahkan, apakah kepolisian berani dan mampu menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini lantaran adanya dampak psikologis yang dirasakan antarsesama anggota Bhayangkara.

"Sekarang apakah kepolisian berani dan mampu untuk mengeksekusi itu, itu kan pertanyaannya, bukan sekadar mau, tapi punya kemampuan sesama satu kekuatan anggota kepolisian juga ini kan secara psikologisnya juga harus dipikirkan. Menjelang pemilu segala macam, kalau ini dilakukan, tentu ada satu langkah kualitas penegakan hukum sepanjang peristiwa beliau memang terbukti melakukan kesalahan itu," terang dia.

Dia menilai langkah polisi menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tidak memunculkan analogi cicak lawan buaya. Istilah ini timbul pada Juli 2009 yang berawal dari isu adanya penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susnolah orang yang pertama kali menyodorkan analogi cicak vs buaya. KPK diibaratkan cicak yang kecil, sedangkan Polri ialah buaya karena besar.

"Tidak bisa ditentukan, karena sekali lagi areanya berbeda. Ini kan lebih kepada institusi yang sama, lawannya birokrasi bukan aparat penegak hukum. Ini kan pintu masuknya berkaitan dengan Kementan, jadi sebenarnya tidak ada beban juga nih," ujar dia.

Ia menilai kasus pemerasan ini masih dapat ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tidak perlu diserahkan kepada Bareskim Polri.

"Polda Metro saya kira cukup sudah. Kalau memang diambil Mabes polri, tapi enggak jadi poin juga menurut saya. Makanya ini cukup di Polda Metro, kecuali nanti tensinya naik itu baru," ujar dia.

"Kompetensinya sudah berwenang, tidak masalah, menurut saya aman-aman saja," dia menambahkan.

Azmi berharap, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri ini dapat dituntaskan dengan baik. Wajah kepolisian akan menjadi terang di mata publik sehingga kepercayaan kepada institusi akan semakin meningkat.

"Saya kira harus dituntaskan karena ini saatnya polisi harus kita dorong, ada jawaban yang clear supaya masyarakat (percaya), jangan biarkan ini nanti seolah olah ketidakpercayaan (akan muncul), ini adalah satu momen penting bagi kepolisian, modal kita untuk mendapatkan aparat penegak hukum dan lembaga hukum yang berkualitas baik," ujar dia.

"Polisi kita berharap sebagai institusi harus menuntaskan ini dengan baik dan cukup transparan," Azmi menandaskan.

Infografis Ragam Tanggapan Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Alasan Firli Tak Hadiri Pemeriksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan dilakukan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ade mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah memanggil keterangan terhadap delapan orang saksi pada Kamis kemarin. Adapun, 7 orang di antarnya hadir memenuhi panggilan. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir.

"Saksi dari Aparatur Sipil Negara Pusdatin Kemenkes RI meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," ujar dia.

Ade menerangkan, penyidik telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap ASN tersebut pada Senin pekan depan.

"Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun begitu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya lantaran ada agenda lain. Hal ini lantaran ia tengah berada dalam kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya. Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keteranganya, Jumat, (20/10/2023).

Menurut Ghufron, Firli tidak bisa memenuhi panggilan polisi lantaran telah ada agenda dinas yang sebelumnya telah dijadwalkan. Sehingga Ia pun telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata dia.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," tambah Ghufron.

Meski demikian, kata Ghufron, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan. Mari bersama KPK mewujudkan Indonesia yang bersih dan Bebas dari Korupsi," tuturnya.

Dalam rencana pemeriksaan itu, penyidik akan mencecar terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit Tipidkor. Ade mengatakan, salah satu yang digali terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

 


Tinggal Menunggu Waktu

Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan Polda untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Sugeng yakin Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose usai meminta keterangan Firli.

"Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting, karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Atas dasar dugaan ini, Sugeng berharap Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga penegak hukum korupsi bisa memberikan contoh yang baik untuk hadir memenuhi panggilan. Firli diminta kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Pada moment inilah kehadiran Ketua KPK sangat penting," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pihak KPK sendiri juga harus mendorong Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik KPK agar kasus ini menjadi terang benderang.

"Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun, termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK. Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh perilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi," kata Sugeng.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut demikian karena melihat adanya tindakan supervisi yang dilakukan Polda Metro terhadap KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi, suap," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Sugeng menyebut tindakan Polda metro jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati. Menurut dia, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Menurut Sugeng, penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," kata dia.

Sugeng mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, Sugeng juga meminta Polda Metro menuntaskan kasus dugaan pembocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM yang diduga juga melibatkan Firli Bahuri.

"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya