Liputan6.com, Jakarta - AH (26) pelaku pembunuhan seorang wanita inisial FD (44) dengan cara disayat hingga tewas di dekat Mall Central Park, Jakarta Barat dilakukan proses pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Insiden pembunuhan terjadi pada Selasa 26 September 2023.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan AH di RS Polri Kramatjati telah keluar sekitar seminggu yang lalu.
Baca Juga
"Pelakunya kita lakukan observasi Rumah Sakit Polri di Jakarta Timur untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku tersebut," kata Syahduddi kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Advertisement
Dia menerangkan, selama AH menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramatjati, melibatkan dokter forensik psikiatri untuk mengetahui apakah pelaku pada saat melancarkan aksinya mengalami gangguan jiwa atau tidak. Selama pemeriksaan itu pun AH dilakukan pemantauan hingga kondisi kejiwaannya.
"Jadi selama 2 minggu itu dipantau, dimonitor kondisi kejiwaannya dan pada akhirnya dokter mengeluarkan kesimpulan," ujar dia.
Meskipun demikian, Kapolres Metro Jakarta Barat itu enggan untuk membeberkan lebih lanjut hasil dari kejiwaan pelaku. Ia menyebut akan diumumkan besok ke publik.
"Hasilnya akan kita sampaikan pada saat rilis besok," ucap Syahduddi.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus pembunuhan ini terbongkar setelah seorang cleaning service melaporkan kejadian penusukan ke security mal. Saat itulah petugas langsung mengejar AH sampai di pinggir kali dekat Laguna Mall Central Park.
"Tak lama setelah terjadi penusukan itu pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan dan kepolisian," kata Muharam.
Dari tangan AH, polisi menyita sebilah pisau dengan gagang warna cokelat diduga dipakai menyayat leher FD. Namun, terkait motif pembunuhan itu masih didalami polisi.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Informasi awal, antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
"Kita masih mendalami dulu motif dan lain-lain," kata Muharam.
Polisi menyebut terduga pelaku AH telah menyiapkan sebilah pisau menjalankan aksinya.
Pelaku menyiapkan pisau dari rumah.
Polisi menerapkan pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer kepada pelaku.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement