Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut kliennya pidana 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dia menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujar Dion dalam keterangannya dikutip Kamis (26/10/2023).
Dion menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa hasil audit yang menyatakan Johnny G. Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Dia menyatakan itu lantaran pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan, setelah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut belum ditemukan perbuatan melawan hukum, namun dua hari kemudian kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengambilan keputusan berbeda hanya dalam waktu dua hari itu menimbulkan kecurigaan publik.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada Apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," kata dia.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G. Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai, Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar dia.
Advertisement
Rugikan Negara Rp8 Triliun
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.