Terdakwa Korupsi BTS 4G Pertanyakan Proyek Masih Jalan, tapi Dianggap Ada Kerugian Negara

Jaksa menyebut kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Nov 2023, 10:50 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 10:50 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Uang itu diserahkan Maqdir atas nama kliennya Irwan Hermawan untuk recovery terhadap hal-hal yang beredar selama ini terkait kasus BTS Kominfo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Romulo Silaen menyoroti keanehan dalam penetapan adanya kerugian keuangan negara.

Sementara proyek BTS 4G Kominfo tersebut masih terus berjalan dan sudah hampir 100 persen selesai.

“Ini kan jadi aneh, kok bisa dianggap ada kerugian negara, tetapi proyek itu masih bisa berjalan,” tutur Ramulo kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Romulo, anggapan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo mangkrak adalah tuduhan yang menyesatkan. Faktanya, hingga persidangan terakhir pun pekerjaan dari seluruh konsorsium terus berjalan dan sudah hampir selesai.

"Malah sudah hampir selesai 100% di semua daerah," jelas dia.

Romula menyatakan, tidak ada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang mangkrak. Adapun keterlambatan sendiri diakibatkan oleh kendala pandemi Covid-19 dan kondisi geografi yang sulit, serta faktor keamanan suatu daerah.

"Tapi itu bukan mangrak, toh setelah pandemi kan proyeknya berjalan lagi," katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan prinsip kerugian negara itu haruslah nyata dan pasti. Sementara dalam kasus yang menjerat kliennya itu, tidak ada hitungan kerugian negara yang pasti mengingat proyek BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan di seluruh Indonesia.

"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Jadi bagaimana mau menghitung kerugian, kalau proyeknya saja masih berjalan sampai saat ini," ucap Romula menandaskan.

 

Tuntutan 2 Terdakwa Korupsi BTS 4G

Sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)
Sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan agenda dakwaan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Sebelumnya, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara terdakwa lain, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment juga dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

Kerugian Negara Capai Rp8 Triliun

Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya