Jelang Putusan Kasus Etik Hakim Konstitusi, MKMK Diharap Bawa Kembali Kepercayaan Publik

MKMK akan membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas putusan MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang syarat capres-cawapres.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2023, 11:18 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 11:18 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai putusan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Sesuai agenda dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan MKMK ini akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini perhatian publik sore ini akan tertuju pada putusan MKMK.  Sebagai bagian dari publik, dia berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK,” kata Kamhar melalui pesan singkat diterima Selasa (7/11/2023).

Kamhar menegaskan, sejak awal sudah diwanti agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. 

“Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu,” tegas dia.

Kamhar mengaku tak ingin berandai-dengan keputusan MKMK, namun atas nama rakyat tentu putusan seadil-adilnya dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi harus ditegakkan.

“Semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi,” dia menandasi.

 

Putusan MKMK Dibacakan Selasa Sore

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa pagi.

Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," jelas Fajar.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

 

Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu. Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Jimly. 

Harus Hormati Apapun Keputusan MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Merdeka.com/Lydia Fransisca)

Menanggapi apa yang akan diputus pada sore nanti, Bendahara Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Achmad Donny meminta semua pihak menghormati segala putusan yang akan diputuskan.

Menurut dia, putusan tersebut adalah buat dari upaya menjaga konstitusi agar tetap tegak berdiri."Kita harus hormati jalannya putusan," kata Donny dalam keterangan pers diterima.

Menurut dia, kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut MKMK bisa membatalkan putusan MK adalah ulah kesengajaan yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. Sebab diketahui bersama, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 putusan final dan mengikat. Jadi apapun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh," yakin Donny.

Dia meyakini, jika memang ada yang dinyatakan bersalah maka keputusan akan berdampak terhadap sanksi etik dan bukan soal putusan yang sudah disampaikan sebelumnya.

"Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi." kata Donny.

"Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK, karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat," imbuh dia.

Donny percaya, tidak ada yang salah dengan putusan tentang batas minimum usia capres dan cawapres. Walau faktanya saat ini menimbulkan gejolak di masyarakat.

"MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang. Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK," dia menandasi. 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya