Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi.
Hal itu menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan Anwar Usman melanggar etik.
Advertisement
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Apalagi hal tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.
"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Ini bagus sekali," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI ini menyampaikan terima kasih kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang telah memimpin sidang etik dengan baik. Serta telah mengambil keputusan yang tepat.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," kata Bambang.
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Advertisement
Ketua MK Segera Diganti
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com