Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuat lembaga peradilan itu menjadi lebih baik lagi sesuai harapan rakyat.
Suhartoyo didaulat menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.
Baca Juga
"Ya, kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Ma'ruf Amin menyampaikan, MK sebagai lembaga peradilan ke depan akan berhadapan dengan berbagai permohonan perkara yang penting, terutama terkait sengketa pemilu 2024. Untuk itu, kata Ma'ruf Amin, integritas dan kinerja hakim MK harus lebih baik lagi dan tidak tergoda cobaan.
"Sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing, masalah-masalah yang (terkait dengan) putusan MK yang krusial ke depan. Saya kira itu, semua kita mengharapkan itu," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai harapan masyarakat agar MK tidak mengulang masalah yang sebelumnya terkait putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai memberi jalan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Ma’ruf percaya bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kredibiltas tinggi.
"Ya, kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru, jadi lebih baik," ujar Ma'ruf Amin.
Suhartoyo Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati oleh sembilan hakim konstitusi menjadi ketua MK dalam rapat permusyatan tertutup, Kamis, 9 November 2023. Pada rapat yang digelar pukul 09.00 WIB itu turut hadir Anwar Usman.
"Menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ujar Saldi Isra dalam keterangan pers di gedung MK.
Setelah resmi dipilih oleh seluruh hakim konstitusi, Saldi menambahkan, langkah selanjutnya adalah pelantikan Suhartoyo yang akan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi.
"Insyaallah hari Senin (13/11) akan diambil sumpahnya di ruangan ini (Ruang Rapat Pleno Hakim). Artinya, hari Senin komposisi hakim MK bisa berjalan seperti biasa," kata Saldi.
"Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua," ucap Saldi.
Advertisement
Suhartoyo Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik pada MK
Suhartoyo pun menerima amanat yang dipercayakan seluruh hakim konstitusi kepadanya. Dia mengungkapkan alasan menerima dan menyanggupi penunjukannya sebagai ketua MK.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu. Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua," kata Suhartoyo di gedung MK.
Dengan semangat memperbaiki citra MK di mata publik setelah terjadi sejumlah polemik beberapa waktu sebelumnya, Suhartoyo menyanggupi kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ujar Suhartoyo.
"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi. Apakah MK juga dibiarkan mandek, sementara semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," sambungnya.
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK karena Melanggar Etik
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran. Poin pelanggaran yang dilakukan adik ipar Presiden Jokowi itu di antaranya, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat batas usia capres-cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Advertisement