Jaksa Agung Ungkap 10 Sektor Rawan Korupsi, Ini Daftarnya

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengindentifikasi 10 sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

oleh Aries Setiawan diperbarui 16 Nov 2023, 08:23 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 08:23 WIB
Jaksa Agung Bersama DPR Bahas Kasus Korupsi 78 T dan Korupsi Waskita Beton Precast
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakrta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas perkembangan kasus Korupsi Surya Darmadi 78 T dan kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengindentifikasi 10 sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Jaksa Agung merinci kesepuluh sektor yang dimaksud yakni, sektor perdagangan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas (migas), sektor BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, dan sektor pelayanan umum.

"Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah," kata Burhanuddin dalam keterangannya dilansir Antara, Kamis, 16 November 2023.

Meski demikian, kata Burhanuddin, dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.

"Sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan," ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin menuturkan, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.

Seperti yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang berindikasi kerugian negara.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menerima rombongan anggota BAP DPD RI yang dipimpin olah Tamsil Linrung.

Burhanuddin menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan anggota BAP DPD RI dalam rangka pertukaran informasi mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar, sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik," ujar Jaksa Agung.

Kehadiran BAP DPD RI menambah harapan Jaksa Agung agar semua pihak mendukung Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.

Kejagung Tidak Pakai BPK untuk Usut Kasus Korupsi

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui tidak lagi melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penanganan kasus korupsi. Kejagung lebih memilih bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menampik sikap tersebut sebagai bukti ketidakpercayaan Kejagung terhadap BPK RI sebagai lembaga audit.

"Enggak. Enggak ada kaitannya," ujar Prabowo kepada Liputan6.com di Kejagung, Rabu (15/11/2023).

Prabowo juga membantah pihaknya menilai BPK RI tidak lagi bersih dalam audit penanganan kasus korupsi. Menurutnya, penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara merupakan strategi penyidik.

"Enggak. Enggak ada (menilai tidak bersih). Kalau itu kan (menggandeng BPKP) kita lihat itu kan nanti strategi penyidikan. Yang jelas kan sama-sama kerugian negara," jelas dia.

Prabowo menyatakan, Kejagung tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI. Kembali dia menegaskan strategi penyidikan turut berperan dalam menentukan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara.

"Kita bermitra dengan baik," Prabowo menandaskan.

Banyak Anggota BPK RI Terseret Kasus Korupsi

Banner Infografis Anggota BPK Pius Lustrilanang Terseret Kasus Suap Penjabat Bupati Sorong. (Foto: Dok. BPK RI, Twitter/X @bpkri)
Anggota BPK RI Pius Lustrilanang terseret kasus suap Penjabat Bupati Sorong. (Foto: Dok. BPK RI, Twitter/X @bpkri)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali jadi sorotan. Belum tuntas kasus yang menjerat anggota III BPK Achsanul Qosasi, kali ini Anggota VI BPK Pius Lustrilanang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan ini berkaitan dengan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. Total ada 10 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).

Tak hanya itu, Firli menyebut pihaknya juga akan mendalami dugaan keterlibatan Anggota BPK lain yakni Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK tersebut.

"Tentu keterkaitan anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ujar Firli.

Firli mengatakan, Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Fraksi Gerindra itu bakal dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

"Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat asas arti penyidikan itu sendiri," kata Firli.

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G?
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Anggota BPK Pius Lustrilanang. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Profil dan Harta Kekayaan Anggota BPK Pius Lustrilanang. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya