Masinton PDIP: 3 Fraksi Dukung Hak Angket Soal Putusan MK

Masinton memastikan akan terus menggalang dukungan dari sesama anggota DPR untuk memuluskan hak angket.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2023, 19:59 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 19:50 WIB
Rapat Paripurna DPR
Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Agenda rapat paripurna berkaitan penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui, hingga kini ada delapan orang anggota DPR dari tiga Fraksi yang setuju terhadap usulannya mengenai hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Namun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket. Akan tetapi, mereka sudah menyetui usulan tersebut. 

"Ada delapan orang yang menyatakan oke, tetapi belum tanda tangan (persetujuan hak angket)," kata Masinton, diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023) 

Kendati demikian, Masinton enggan membocorkan siapa saja delapan orang yang dimaksud.

"Enggak usah disebutlah, namanya juga saya enggak sebut. Ini juga mereka belum tanda tangan," ujar dia. 

Masinton menjelaskan, pengumpulan hak angket tetap akan dilanjutkan. Masinton memastikan akan terus menggalang dukungan dari sesama anggota DPR untuk memuluskan hak angket.

"Jalan terus lah. Gitu lho. Namanya usulan," imbuhnya.

 

Masinton Inisiator Hal Angket

20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI, Selasa (31/10) Masinton melakukan interupsi dan menyatakan bakal mendorong hak angket DPR RI atas MK.

Alasannya, putusan MK soal usia capres-cawapres dianggap tidak berdasar pada kepentingan publik, tapi tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton.

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya