Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal adanya temuan narkoba berupa ekstasi serta happy five di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Heru geram, lantaran kafe itu tak mematuhi aturan yang ada.Â
"Begini, perizinan itu diberikan untuk mematuhi aturan. Kan ada tuh di NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas. Mematuhi a, b, c, d. Kalau salah satu nggak ada yang dipatuhi ya sudah," kata Heru Budi di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini. "Ya tidak gimana-gimana, ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum," ujar dia.
Advertisement
Lebih lanjut, Heru Budi menyampaikan telah menggelar rapat dengan Kementerian Investasi. Heru menyebut, karena melanggar hukum, secara otomatis Nomor Induk Berusaha kafe tersebut akan dicabut.
"Secara otomatis kan kemarin saya rapat dengan kementerian investasi. Kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut," ucapnya.
Meski begitu, Heru mengaku belum mengecek rekomendasi soal pencabutan izin berusaha milik kafe yang beroperasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu.Â
"Nanti saya cek di Dinas Pariwisata," kata dia.
Diketahui, polisi menggerebek dua kafe di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu malam 18 November 2023. Kedua kafe tersebut yakni Mr James dan Kloud.
Â
Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Kafe di Kawasan Senopati.
Dari giat rutin tersebut, polisi menemukan narkoba di Kloud sehingga kafe tersebut disegel pada Minggu pagi 19 November 2023.
"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan Happy five dua butir di Kloud. Sama 28 botol minuman tanpa izin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa ketika dihubungi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di Kloud.
Namun, artis tersebut sudah dilepaskan karena mengkonsumsi obat dengan surat dokter.
"Iya N. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," tambah Mukti.
Advertisement