Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Advertisement
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.
Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar dia.
Sementara itu, dalam berkas perkara prapradilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap alasan Firli Bahuri mengunggat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Sebut Tidak Sesuai Aturan
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut, penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Karena Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023
"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata Ian seperti dikutip dalam berkas praperadilan Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
Tidak Sah?
Ian mengatakan, proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan. bertentangan dengan KUHAP, sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Hal ini, kata dia pada penetapan terasangka Firli Bahuri. Menurut dia, atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Bahwa apabila mencermati tindakan atau proses penerbitan penetapan tersangka a quo oleh termohon, maka jelas adanya termohon tidak melakukan langkah-langkah yang bersifat objektif dan terukur dalam menetapkan tersangka dalam perkara a quo, seharusnya termohon berhati-hati dalam memeriksa dan membuktikan adanya peristiwa pidana dan menetapkan siapa tersangkanya," ujar dia.
Advertisement
Terburu-buru
Ian menuding penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru ditambah lagi adanya tekanan publik dan politik.
Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara a quo, memegang jabatan sebagai Dewan Pakar pada salah satu Partai Politik di Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada suatu kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI.
"Patut diduga telah terjadinya tekanan publik yang begitu besar melalui pemberitaan yang tiada henti di berbagai media serta patut diduga pula terjadinya tekanan politik pula yang mengakibatkan ketidakcermatan dari termohon serta terkesan adanya tindakan yang terburu-buru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas dia.
Karena itu, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini agar berkenan memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Permohonan Selanjutnya
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan atau penerimaan Gratifikasi atau Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 s.d. 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku ;
7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 ;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo;
10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Advertisement