Pemkab Kutai Timur Resmi Naikkan Upah Minimum Jadi Rp3,5 Juta

Kenaikan Upah Minimum se-Kaltim resmi ditetapkan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun ketetapan kenaikan UMK diberikan terhadap 9 dari 10 wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

oleh stella maris diperbarui 05 Des 2023, 17:09 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 16:35 WIB
Pemkab Kutai Timur
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman/Istimewa.

Liputan6.com, Kutai Timur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 sebesar  Rp3.515.325. Nominal tersebut naik dengan presentasi kenaikan 4,74% dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menjelaskan kenaikan UMK tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.

"Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian," ujar Ardiansyah, Kamis (30/11).

Kenaikan Upah Minimum se-Kaltim resmi ditetapkan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun ketetapan kenaikan UMK diberikan terhadap 9 dari 10 wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum terhadap 6 kabupaten dan 3 kota se-Kaltim itu melalui konferensi pers.

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di 6 kabupaten dan 3 kota se-Kaltim, naik dengan rata-rata persentase kenaikan senilai 4,31%.

Penetapan UMK tersebut sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.

"Memang penyesuaian upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," ujar Akmal.

Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, menurut Rozani, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum bisa menentukan UMK. Hal itu lantaran Mahakam Ulu belum membentuk kelembagaan hubungan industrial.

Berikut daftar 9 kabupaten/kota beserta nilai UMK yang ditetapkan per 2024, dan jumlah persentase kenaikan dari tahun sebelumnya :

  1. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya
  2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp3.475.595 atau 4,55%
  3. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp3.549.307,67 atau 3,81%
  4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18%
  5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp3.515.324 atau kenaikan 4,74%
  6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp3.711.017,82, naik 4,50%
  7. Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp3.372.362 atau 3,40%
  8. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35%
  9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp3.832.297 atau kenaikan 4,26%.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya