Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi ke BPKH: Jangan Sampai Berkasus Seperti Jiwasraya

Presiden Jokowi meminta BPKH mengelola dana haji secara profesional. Jokowi juga menekankan agar dana haji yang merupakan uang rakyat dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah dan akuntabilitas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Des 2023, 14:46 WIB
Diterbitkan 12 Des 2023, 14:30 WIB
Jokowi Memberi Pengarahan di Acara Raker 2023 dan Milad ke-6 BPKH
Presiden Jokowi memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Tahun 2023 dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Jokowi meminta BPKH berhati-hati dalam mengelola dana haji. (Foto: Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati dalam mengelola dana haji yang mencapai Rp165 triliun. Jokowi tak ingin BPKH berkasus seperti asuransi Jiwasraya.

"Ingat Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Tahun 2023 dan Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan bahwa kinerja dan gerak-gerik BPKH selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Hal ini karena jumlah dana haji yang dikelola BPKH sangat besar.

"BPKH kinerja dan gerak-geriknya selalu menjadi pusat perhatian masyarakat, kenapa? Karena mengelola dana haji dengan jumlah besar. Tadi disampaikan, Pak BPKH Rp165 triliunn, gede banget. Dana yang dikelola. Jadi saya titip, hati-hati mengelola uang yang ada di BPKH," jelasnya.

Jokowi menyampaikan dana haji yang diinventasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar 75 persen. Sementara itu, ada 2 persen dana haji yang diinvestasikan di Bank Indonesia.

"Menurut saya, juga masih aman. Jangan sampai seperti yang lain-lain diinvestasikan di saham yang sahamnya di goreng-goreng, hilang uangnya," ujar Jokowi.

Kelola Dana Haji dengan Prinsip Syariah

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta BPKH mengelola dana haji secara profesional. Jokowi juga menekankan agar dana haji yang merupakan uang rakyat dikelola dengan mengedepankan prinsip syariah dan akuntabilitas.

"Saya titip, hati-hati mengelola dana umat. Harus betul-betul dikelola profesional, mengedepankan akuntabilitasi, prinsip syariah. Karena sekali lagi, ini uang rakyat, uang umat," tutur Jokowi.

Jokowi meminta agar hal yang disampaikannya menjadi bahan renungan BPKH. Terlebih, 40 persen dari Rp93,4 juta biaya penyelenggaraan haji yang ditetapkan DPR dan pemerintah, dipenuhi dari hasil investasi dana haji yang dikelola BPKH.

"Sehingga sekali lagi, ke depan pengelolaan haji harus inovatif pengawasan internal ditingkatkan. Tadi ada dibentuk anak perusahaan. Investmen company ini harus lebih mengefisienkan, bukan menambah panjang birokrasi yang ada, sehingga semua dikelola profesional," pungkas Jokowi.

BPKH Siapkan Dana Rp8,2 Triliun untuk Haji 2024

Jemaah Haji
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 November 2023. (Ist)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.

"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini, sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93.410.286 per orang.

Adapun rinciannya terbagi menjadi dua yakni yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih rata-rata sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.111 (40 persen).

Komponen biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

Calon Jemaah Haji Diimbau Siapkan Diri

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar disemenasi “Sosialisasi BPIH dan Keuangan Haji di Serang, Banten pada Jum’at (10/11/2023).
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar disemenasi “Sosialisasi BPIH dan Keuangan Haji di Serang, Banten pada Jum’at (10/11/2023). (Dok. tim humas BPKH)

Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.

"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji," katanya.

Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000

Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji 2024 untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.

"BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.   

BPIH 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta

374 Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Kertajati Tiba di Madinah.
374 Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Kertajati Tiba di Madinah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang dan membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang, sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya