Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Duit Sono Sini

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang senilai Rp40 miliar dari anggota III BPK RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Des 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 06:00 WIB
kapus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023). 

Adapun saksi yang diperiksa adalah CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance (DSSR). Dia diperiksa untuk para tersangka baru di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

"Diperiksa untuk tersangka NPWH alias EH dan kawan-kawan," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.  

"Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.  

Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo

"Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," jelas dia.

Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Mengembalikan Uang Senilai Rp31,4 Miliar

Anggota BPK Achsanul Qosasi Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G?
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka Achsanul Qosasi. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.  

“Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Desember 2023.  

Menurut Kuntadi, sejauh ini uang tersebut diketahui berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara. 

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas dia. 

"Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia. 

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pihak Lain

Adapun tindak lanjut terkini, sambungnya, penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan mengalirnya aliran uang tersebut ke pihak penerima lain yang juga terlibat dalam kegiatan audit BPK terhadap proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan," Kuntadi menandaskan.

Diketahui, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. 

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.  

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya